JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan denda pajak kendaraan dalam jangka waktu tertentu.
Warga DKI Jakarta bisa melunasi pajak mereka tanpa harus dikenakan denda.
"Penghapusan sanksi administratif yang dilaksanakan mulai kemarin 27 Juni sampai 31 Agustus. Jadi ini lebih dari 68 hari," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/6/2018).
Pembebasan denda ini dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-491 DKI Jakarta.
Anies mengatakan, selama ini ribuan kendaraan bermotor melintasi jalan jalan di Jakarta.
Dia mengingatkan, jalanan yang digunakan para pengendara itu bisa dirawat baik dengan iuran pajak masyarakat.
Baca juga: 22 Juni-21 Juli Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Anies berharap warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan mereka.
"Warga DKI Jakarta kami harap bisa memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya. Jadi denda-denda akan dihapuskan," ujar Anies.
Anies mengakui potensi yang bisa diperoleh Pemprov DKI dari denda pajak tersebut bisa besar.
Rata-rata masyarakat bisa menunggak pajak selama dua tahun. Denda yang harus dibayar mencapai 48 persen.
Namun, denda pajak tidak diproyeksikan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Pembebasan denda pajak pun diharapkan bisa meningkatkan pendapatan pajak kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.