JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memperpanjang jam operasional kantor samsat. Perpanjangan ini untuk mendukung program pembebasan denda pajak kendaraan dari 27 Juni sampai 31 Agustus.
"Di kantor samsat induk pada saat penghapusan ini untuk antisipasi jam kerja juga kita perpanjang yang biasanya sampai pukul 15.00, kita perpanjang sampai pukul 18.00," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/6/2018).
Baca juga: Catat Tanggalnya, Denda Pajak Kendaraan Dihapus 27 Juni-31 Agustus
Masyarakat juga tidak harus datang ke kantor samsat. Edi mengatakan banyak saluran pelayanan pembayaran pajak lain yang bisa digunakan. Masyarakat bisa membayar pajak melalui mesin ATM.
"Pembayaran ATM pun nanti otomatis tidak ada sanksi bunga lagi," ujar Edi.
Selain itu, masyarakat juga bisa membayarnya melalui pelayanan pajak BPRD yang ada di pusat perbelanjaan. Ada juga pelayanan pajak di Pekan Raya Jakarta. Edi mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan itu.
"Jadi saya sampaikan bahwa BPRD sudah membuka seluruh pelayanan pembayaran pajak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.