JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengimbau, warga yang memelihara buaya agar segera menyerahkan reptil tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta.
Sebab, untuk warga yang memelihara reptil buas itu, apalagi sampai meresahkan, terancam dipidana.
"Diimbau secara sukarela dan penuh kesadaran menyerahkan kepada negara melalui BKSDA DKI, daripada menyiksa satwa atau membuat resah masyarakat dan berujung ancaman pidana," ujar Petugas Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Widodo, kepada Kompas.com, Kamis (28/6/2018).
Baca juga: Buaya Diduga Stres karena Banyak Warga Menonton dan Lempar Batu
Hal itu merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, di mana memelihara satwa liar yang dilindungi dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Widodo mengatakan, memelihara buaya juga berdampak buruk bagi perkembangbiakan hewan tersebut. "Walaupun sudah dipelihara sejak bayi bisa ditimang dan gendong, tapi genetik liar buaya ini bahaya. Bagi yang menyerahkan, jangan takut, tidak ada ancaman pidana," ujar Widodo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada dugaan buaya yang muncul di Kali Grogol merupakan milik warga. Oleh karena itu, dia meminta petugas untuk memeriksa rumah-rumah warga yang memelihara hewan buas.
Baca juga: Buaya yang Muncul di Kali Grogol Diduga Milik Warga
"Ada sinyal itu, kita harus cek," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.
Warga melaporkan kemunculan buaya muara di Kali Grogol, Jakarta Barat. Hingga Kamis sore, petugas masih berusaha melakukan penangkapan terhadap buaya tersebut.
Kemunculan buaya muara juga terlihat di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Buaya yang muncul di kawasan ini juga masih belum tertangkap.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.