JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum, Kamis (28/6/2018).
Sejumlah pengemudi ojek online menyatakan, tak mempermasalahkan keputusan MK tersebut. Sebab, mereka dipastikan masih bisa beroperasi.
"Enggak apa-apa lah, selama aman-aman saja enggak mengganggu, ya kita jalan saja. Selama kita masih bisa narik, ya kita enggak ada masalah," kata Suradi, pengemudi ojek online asal Rawabadak, Jakarta Utara, kepada Kompas.com, Kamis.
Suradi menuturkan, status ojek online yang selama ini tidak dianggap sebagai angkutan umum juga tidak pernah menimbulkan diskriminasi. Ia menyebut, selama ini ojek online telah dianggap seperti angkutan umum lainnya.
Baca juga: MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum
"Enggak ada diskriminasi ya, kita kalau salah ya salah, kalau benar ya benar. Namanya di jalan kan harus nurut lalu lintas, selama ini sih enggak pernah dibeda-bedain," kata dia.
Furqon, pengemudi ojek online yang beralamat di Lagoa juga punya pendapat serupa. Ia menyebut, keputusan MK tersebut tak akan mempengaruhi pekerjaannya.
"Dari awal saya juga enggak pernah ikut demo-demo gitu. Buat saya enggak masalah lah mau jadi (angkutan umum) resmi atau enggak, yang penting kita bisa tetap jalan kan," kata Furqon.
Walau tak mempermasalahkan putusan MK, Furqon berharap Pemerintah dapat memerhatikan kesejahteraan para pengemudi ojek online.
Baca juga: Saat Ratusan Pengemudi Ojek Online Berbagi Takjil...
"Saya sih biar ojol dilarang juga enggak apa-apa, yang penting Pemerintah bisa kasih gantinya enggak, solusinya. Karena saya sebagai warga negara, bukan hanya driver ojol, juga harus disejahterakan sama Pemerintah," kata dia.
Sementara itu, Hasan yang berasal dari Tanjung Priok berharap agar ojek online mendapat fasilitas yang baik dari Pemerintah, terlepas dari putusan MK tersebut.
"Buat saya enggak ada masalah sih ya, selama masih bisa jalan. Tetapi, pengennya sih bisa dikasih fasilitas gitu, kayak tempat buat nunggu," kata Hasan.
Dalam putusannya, MK menyatakan ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. Menurut MK, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.
Baca juga: Menkominfo Janji Perbanyak Ponsel 4G Murah untuk Ojek Online
"Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ," ujar Majelis Hakim.
Hakim mencontohkan, keberadaan ojek pangkalan yang selama ini tidak pernah terganggu meskipun tidak diatur sebagai angkutan umum dalam UU LLAJ.
"Menimbang uraian tersebut, maka permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim.