JAKARTA, KOMPAS.com - Agus Kuncoro, salah seorang pengemudi ojek online menyayangkan penolakan gugatan melegalkan ojek online oleh Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai seharusnya gugatan tersebut perlu dipertimbangkan MK, karena saat ini warga semakin membutuhkan ojek online.
"Kalo ngomong ojek online bukan angkutan umum, tetapi sekarang buktinya orang lebih butuh ojol apalagi Jakarta macet, ojek, kan, lebih gesit dan praktis," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (28/6/2018).
Baca juga: Tanggapan Pengemudi soal MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum
Senada dengan Agus, pengemudi ojek online lainnya, Ian Anggara juga mengatakan, gugatan tersebut bisa dipertimbangkan MK.
Ojek online, kata dia, bukan hanya membawa penumpang, tetapi juga barang dan makanan.
"Kalau soal keselamatan, kami safety, semua punya helm kalau motor. Semua berkas berlaku dan sudah diperiksa sebelum masuk (mendaftar ojek online)," ujar Ian.
Baca juga: MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum
Dengan demikian, ia tidak sepakat dengan putusan MK yang menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.
Ia mengatakan, pengemudi melalui sejumlah tes dari perusahaan sebelum resmi menjadi pengemudi ojek online.
"Lagian sebelum kami masuk sudah dites safety riding, semua berkas lengkap, SIM segala macam, semua alat ngojek kami lengkap," katanya.
Baca juga: Modus Baru Jambret di Palembang, Kenakan Jaket Ojek Online
Meski demikian, ia tidak terlalu khawatir dengan gugatan yang ditolak MK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.