JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Komite Aksi Transportasi Online (KATO) Said Iqbal mengaku kecewa karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
KATO adalah wadah kumpulan pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.
Said menjelaskan, dengan ditolaknya uji materi tersebut, nasib pengemudi ojek online tidak akan jelas.
Baca juga: MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum
"Karena roda dua tidak diakui sebagai angkutan umum, maka dia (pengemudi) enggak punya hubungan kerja (dengan penyedia aplikasi). Akibatnya, tidak punya hak berunding tentang penentuan bonus per kilometer," kata Said, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/6/2018).
Selain itu, Said menyebut, para pengemudi ojek online tidak akan memiliki jaminan kesehatan dari Grab atau Go-Jek, karena tidak tidak adanya hubungan kerja. Pengemudi ojek online juga tidak bisa memiliki jaminan keselamatan kerja.
"Tidak punya hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, baik itu kecelakaan kerja, kematian, kalau ada tabrakan. Kemudian, jaminan pensiun dia. Tidak punya hak dia untuk kalau terjadi sesuatu dengan kendaraannya, misal tabrakan, rusak, siapa yang mengganti, ada enggak asuransi, enggak jelas," ujar Said.
Menurut Said, MK tidak mempertimbangkan substansi gugatan yang diajukan KATO. Hakim MK, kata dia, hanya memerhatikan tidak adanya larangan pemerintah terhadap beroperasinya ojek online, sehingga ojek online tetap bisa beroperasi.
Baca juga: Tanggapan Pengemudi soal MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum
Padahal, KATO mempersoalkan tidak adanya aturan yang menyebut motor sebagai transportasi umum dalam UU LLAJ.
KATO menilai, aturan itu penting agar nantinya para pengemudi ojek online ini memiliki hubungan kerja dengan Grab atau Go-Jek, yang akan berimbas pada nasib mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.