Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek "Online" Ditolak sebagai Angkutan Umum, Penggugat Nilai Nasib Pengemudi Tidak Jelas

Kompas.com - 28/06/2018, 21:59 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Komite Aksi Transportasi Online (KATO) Said Iqbal mengaku kecewa karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

KATO adalah wadah kumpulan pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.

Said menjelaskan, dengan ditolaknya uji materi tersebut, nasib pengemudi ojek online tidak akan jelas.

Baca juga: MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum

"Karena roda dua tidak diakui sebagai angkutan umum, maka dia (pengemudi) enggak punya hubungan kerja (dengan penyedia aplikasi). Akibatnya, tidak punya hak berunding tentang penentuan bonus per kilometer," kata Said, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/6/2018).

Selain itu, Said menyebut, para pengemudi ojek online tidak akan memiliki jaminan kesehatan dari Grab atau Go-Jek, karena tidak tidak adanya hubungan kerja. Pengemudi ojek online juga tidak bisa memiliki jaminan keselamatan kerja.

"Tidak punya hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, baik itu kecelakaan kerja, kematian, kalau ada tabrakan. Kemudian, jaminan pensiun dia. Tidak punya hak dia untuk kalau terjadi sesuatu dengan kendaraannya, misal tabrakan, rusak, siapa yang mengganti, ada enggak asuransi, enggak jelas," ujar Said.

Menurut Said, MK tidak mempertimbangkan substansi gugatan yang diajukan KATO. Hakim MK, kata dia, hanya memerhatikan tidak adanya larangan pemerintah terhadap beroperasinya ojek online, sehingga ojek online tetap bisa beroperasi.

Baca juga: Tanggapan Pengemudi soal MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum

Padahal, KATO mempersoalkan tidak adanya aturan yang menyebut motor sebagai transportasi umum dalam UU LLAJ.

KATO menilai, aturan itu penting agar nantinya para pengemudi ojek online ini memiliki hubungan kerja dengan Grab atau Go-Jek, yang akan berimbas pada nasib mereka.

"Akibat substansinya tidak ditangkap oleh MK untuk dilanjutkan sidangnya, berarti para driver ojek online tidak sebagai angkutan umum, maka tidak punya hubungan kerja dengan si aplikator, karena Go-Jek dan Grab kan berdalih bahwa mereka ini bukan majikan, bukan pengusaha, mereka hanya penyedia aplikasi," kata Presiden KSPI itu.

MK sebelumnya memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Baca juga: Sekarang Buktinya Orang Lebih Butuh Ojek Online apalagi Jakarta Macet...

Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum. MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ.

Kompas TV Tren penggunaan ojek online makin hari makin meningkat. Go-Jek jadi salah satu perusahaan yang mendapat keuntungan dari peluang itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com