Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemutihan Denda Pajak Jadi Kado Ulang Tahun Jakarta untuk Warga

Kompas.com - 29/06/2018, 10:06 WIB
Jessi Carina,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga mendapatkan kado pada ulang tahun ke-491Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membebaskan denda atau sanksi administratif sejumlah objek pajak.

"Kami berharap dengan ada pembebasan sanksi administratif ini, maka tunggakan-tunggakan ini bisa diselesaikan tanpa terkena dendanya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/6/2018).

Waktu yang diberikan cukup panjang. Program pemutihan denda pajak berlangsung dari 27 Juni hingga 31 Agustus mendatang. Warga bisa memanfaatkan program itu untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa dikenai denda.

Baca juga: Catat Tanggalnya, Denda Pajak Kendaraan Dihapus 27 Juni-31 Agustus

Meski mereka menunggak lebih dari satu tahun, dendanya tidak akan ditagihkan. Mereka tinggal membayar pokok pajaknya saja.

Anies mengatakan denda pajak yang harus dibayar warga bisa jadi sangat besar. Warga bisa semakin kesulitan melunasi tunggakan. Dia mengatakan program itu bukan hanya mengejar target pendapatan pajak saja melainkan juga mendisiplinkan warga.

"Tujuan kami bukan semata-mata meningkatkan pendapatan lewat sanksi. Tujuan kami adalah membangun kebiasaan menunaikan kewajiban," ujar Anies.

Pajak kendaraan hingga PBB

Jenis pajak yang dendanya dibebaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Anies mengatakan besaran tunggakan untuk PKB saja sudah mencapai triliunan rupiah.

"Jadi total dari seluruh Pajak Kendaraan Bermotor yang harusnya sudah ditunaikan, yang belum dibayar (sebesar) Rp 1,6 triliun dari total Rp 8,6 triliun," ujar Anies.

Baca juga: Tak Hanya Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Juga Hapus Denda PBB

Setidaknya, ada 3 juta kendaraan roda dua dan 748.000 roda empat yang menunggak pajak. Jika dipresentase, jumlah kendaraan yang belum membayar pajak mencapai 44,6 persen.

Dengan jumlah itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki potensi pendapatan dari sanksi atau dendanya sebesar Rp 600 miliar.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan pembebasan denda pajak itu juga berlaku untuk pemilik mobil mewah. Mereka mendapatkan perlakuan yang sama dengan pemilik kendaraan lainnya.

"Jadi, pemberlakuan ini disamakan untuk semua masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Edi.

"Termasuk mobil mewah yang masih sekitar 70 persen yang menunggak," tambah dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com