JAKARTA, KOMPAS.com - Warga mendapatkan kado pada ulang tahun ke-491Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membebaskan denda atau sanksi administratif sejumlah objek pajak.
"Kami berharap dengan ada pembebasan sanksi administratif ini, maka tunggakan-tunggakan ini bisa diselesaikan tanpa terkena dendanya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/6/2018).
Waktu yang diberikan cukup panjang. Program pemutihan denda pajak berlangsung dari 27 Juni hingga 31 Agustus mendatang. Warga bisa memanfaatkan program itu untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa dikenai denda.
Baca juga: Catat Tanggalnya, Denda Pajak Kendaraan Dihapus 27 Juni-31 Agustus
Meski mereka menunggak lebih dari satu tahun, dendanya tidak akan ditagihkan. Mereka tinggal membayar pokok pajaknya saja.
Anies mengatakan denda pajak yang harus dibayar warga bisa jadi sangat besar. Warga bisa semakin kesulitan melunasi tunggakan. Dia mengatakan program itu bukan hanya mengejar target pendapatan pajak saja melainkan juga mendisiplinkan warga.
"Tujuan kami bukan semata-mata meningkatkan pendapatan lewat sanksi. Tujuan kami adalah membangun kebiasaan menunaikan kewajiban," ujar Anies.
Pajak kendaraan hingga PBB
Jenis pajak yang dendanya dibebaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Anies mengatakan besaran tunggakan untuk PKB saja sudah mencapai triliunan rupiah.
"Jadi total dari seluruh Pajak Kendaraan Bermotor yang harusnya sudah ditunaikan, yang belum dibayar (sebesar) Rp 1,6 triliun dari total Rp 8,6 triliun," ujar Anies.
Baca juga: Tak Hanya Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Juga Hapus Denda PBB
Setidaknya, ada 3 juta kendaraan roda dua dan 748.000 roda empat yang menunggak pajak. Jika dipresentase, jumlah kendaraan yang belum membayar pajak mencapai 44,6 persen.
Dengan jumlah itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki potensi pendapatan dari sanksi atau dendanya sebesar Rp 600 miliar.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan pembebasan denda pajak itu juga berlaku untuk pemilik mobil mewah. Mereka mendapatkan perlakuan yang sama dengan pemilik kendaraan lainnya.
"Jadi, pemberlakuan ini disamakan untuk semua masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Edi.
"Termasuk mobil mewah yang masih sekitar 70 persen yang menunggak," tambah dia.