JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah buaya muara dikabarkan muncul di beberapa permukiman warga di Jakarta. Buaya-buaya itu ditemukan di dua lokasi, yaitu di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta Utara dan di Kali Grogol, Jakarta Barat.
Kabar munculnya buaya di Dermaga Pondok Dayung yang berada dekat Pangkalan TNI AL bermula saat anggotal TNI AL melihat buaya berukuran hampir tiga meter berenang di perairan dekat dermaga pada 15 Juni 2018. Buaya tersebut dikabarkan terlihat berkali-kali.
Anggota TNI AL sempat menembak buaya tersebut di bagian kepala.
Organisasi pelindung satwa menyayangkan aksi penembakan tersebut. Mereka berharap agar TNI AL maupun pemerintah menangkap buaya tersebut hidup-hidup.
Baca juga: Buaya Muara di Kali Grogol Susah Ditangkap, Ini Saran Ahli LIPI
Selang dua pekan, atau Rabu lalu, buaya muara juga terlihat di Kali Grogol. Ukuran buaya dilaporkan sekitar 1 meter.
Sejumlah petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Grogol menyampaikan, mereka sering melihat buaya di kawasan itu. Namun, hal itu tidak dilaporkam karena dianggap kemunculan buaya di kawasan itu sudah biasa.
Cara penangkapan
Direktorat Polisi Air Baharkam (Ditpolair) Polri dibantu TNI Angkatan Laut (AL) menggelar patroli pasca-penampakan buaya di Dermaga Pondok Dayung. Patroli dilakukan setiap hari guna menangkap buaya tersebut.
Meski tidak menyebut dengan pasti metode penangkapan, petugas berjanji tidak akan melukai apalagi membunuh buaya tersebut.
Adapun metode penangkapan buaya di Kali Grogol dilakukan dengan tiga cara. Pertama, memancing buaya tersebut dengan makanan. Petugas memancing buaya dengan daging ayam yang telah dipotong. Jika buaya muncul, petugas akan menjeratnya dengan tali. Jika belum juga berhasil, cara penangkapan kedua dengan menggunakan jaring. Jika kedua cara tersebut tidak juga berhasil, petugas akan membius buaya itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan