Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Intimidasi Seseorang dalam Memilih Paslon Itu Kejahatan terhadap Hak Konstitusi

Kompas.com - 29/06/2018, 20:33 WIB
David Oliver Purba,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, memaksakan kehendak atau intimidasi dalam memilih salah satu calon pemimpin kepada pihak lain merupakan pelanggaran konstitusi.

Bagi pelanggar, kata Titi, sanksinya bisa berupa pidana kurungan penjara.

"Kejahatan terhadap hak kebebasan memilih adalah kejahatan terhadap hak-hak konstitusional. Tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun mempengaruhi seseorang dalam penyelenggaraan pilkada atau pemilu," ujar Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Sanksi bagi yang melanggar tercantum dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182A yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan dan paling banyak Rp 72 juta".

Baca juga: Ridwan Kamil Tanggapi Kejadian Guru yang Dipecat karena Pilih Dirinya

Titi mengatakan, paksaan oleh satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan memilih pasangan calon pemimpin yang diusungnya merupakan kesesatan dalam memaknai loyalitas terhadap calon yang diusungnya.

Titik mengatakan, seorang atasan di sebuah instansi sah-sah saja mengampanyekan kepada bawahannya untuk memilih calon yang dia suka.

Namun, merupakan sebuah pelanggaran jika atasan atau lembaga memaksakan kehendakmya tersebut.

Terkait kasus dugaan adanya paksaan dalam memilih yang terjadi terhadap seorang guru di Bekasi, Titi belum mengetahu informasi tersebut.

Namun, dia berharap, fenomena itu hanya fenomena kasuistik dan bukan fenomena umum.

"Kalau itu menjalar dan menjadi fenomena umum, itu sangat luar biasa, itu teror dalam demokrasi kita," ujar Titi.

Robiatul Adawiyah, guru sekolah dasar yang mengaku dipecat karena dukung RK.KOMPAS.com/ DEAN PAHREVI Robiatul Adawiyah, guru sekolah dasar yang mengaku dipecat karena dukung RK.

Dugaan kasus pemaksaan dalam memilih terjadi di Bekasi. Guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza Kota Bekasi bernama Robiatul Adawiyah mengaku dipecat karena beda pilihan dengan arahan sekolah dalam Pilkada 2018.

Kabar pemecatan guru ini mulanya viral di media sosial Facebook. Informasi itu diunggah pemilik akun bernama Andriyanto Putra Valora yang merupakan suami dari Robiatul. Dugaan pemecatan disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Terkait masalah ini, pihak pimpinan sekolah belum dapat dimintai keterangan. Hanya saja, Tri, yang merupakan seorang guru di sekolah tersebut menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak berniat melakukan pemecatan.

Baca juga: Guru di Bekasi yang Dipecat karena Pilih Ridwan Kamil Menolak Balik Ke Sekolah

Menurut dia, percakapan WhatsApp tersebut hanya salah ucap karena pihak sekolah lelah setelah mengadakan event-event di sekolah.

"Mungkin semuanya jadi dalam kondisi lelah ada salah ucap, ada salah kata, itu wajar saja, semua orang bisa dalam posisi seperti itu dan itu enggak ada rencana atau kata terucap sebuah keputusan yang sepihak, enggak ada sebenarnya," kata Tri, Jumat.

Pihak sekolah dan Robiatul telah berdamai. Robia menerima permintaan maaf pihak sekolah. Kendati demikian, ia menolak ajakan pihak sekolah untuk kembali mengajar di sana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com