JAKARTA, KOMPAS.com - Chameleon Party Club di Jalan Melawai VIII, Blok M, Jakarta Selatan, diadukan menjadi tempat praktik prostitusi. Aduan itu langsung disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies kemudian memerintahkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk menelusuri aduan tersebut.
Oleh karena itu, jajaran Pemkot Jakarta Selatan meninjau langsung tempat karaoke tersebut pada Jumat (29/6/2018) malam.
"Malam ini kami berkunjung ke Chameleon terkait adanya surat pengaduan bahwa terjadi sesuatu di sini. Namun, surat pengaduan itu memang tidak ada identitas, tidak ada kop surat," ujar Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan Nursyam Daoed di Chameleon Party Club.
Baca juga: Garis Polisi Dicopot, Diskotek Old City Sudah Beroperasi Kembali
Dalam tinjauan tersebut, penyidik Sudin Parbud Jakarta Selatan Masri Sabar meminta manajemen Chameleon Party Club menunjukkan surat-surat izin tanda usaha mereka.
Masri juga membacakan isi surat aduan yang ditujukan langsung ke Gubernur Anies itu.
"Mohon kiranya tindak tegas pariwisata yang didukung Disparbud DKI, sebuah usaha pelacuran dengan berlindung di balik usaha Chameleon," kata Masri membacakan surat aduan itu.
Setelah itu, Masri mengklarifikasi kebenaran surat aduan tersebut kepada Manajer Operasional Chameleon Party Club Achmad Syaichu.
Achmad membantahnya. Dia menduga surat aduan tanpa identitas itu bertujuan untuk menjatuhkan usaha Chameleon.
"Ini seperti surat kaleng, sengaja untuk menjatuhkan Chameleon. Saya berpikir ini banyak unsur, mungkin persaingan bisnis," tutur Achmad.
Masri kemudian kembali menegaskan adanya dugaan praktik prostitusi di sana.
"Ada enggak pelacuran di sini?" tanya Masri.
"Enggak ada," jawab Achmad.
Achmad kemudian menulis surat pernyataan bahwa tidak ada praktik prostitusi di Chameleon Party Club.
Dalam surat itu, Achmad menyatakan Chameleon Party Club siap diberi sanksi penutupan apabila terbukti ada praktik prostitusi di sana.
Dalam tinjauan tersebut, aparat Pemkot Jakarta Selatan juga memeriksa identitas ladies companion (LC) atau pemandu lagu di tempat karaoke tersebut. Tujuan untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang dipekerjakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.