Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek "Online" Ditolak Sebagai Angkutan Umum, Jokowi Akan Digugat

Kompas.com - 01/07/2018, 14:06 WIB
Nursita Sari,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Transportasi Online (KATO) akan mengajukan citizen law suit atau gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini dilayangkan menyusul ditolaknya gugatan KATO soal uji materi Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Presidium KATO, Said Iqbal mengatakan, ada enam orang yang akan digugat.

Mereka adalah Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

"Kami menggugat citizen law suit, minggu depan mungkin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Siapa yang digugat? Presiden, wakil presiden, Menteri Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja, Menkominfo, ketua DPR," ujar Said saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018).

Presiden KSPI itu menjelaskan, ada dua gugatan yang akan dilayangkan dalam citizen law suit itu.

Baca juga: Cerita Ojek Online Gotong Royong Bersihkan Ranjau Paku di Jalanan Jakarta

Pertama, meminta majelis hakim menyatakan keenam tergugat bersalah. Sementara yang kedua, KATO meminta sepeda motor ditetapkan sebagai angkutan umum.

"Gugatannya sederhana, menyatakan pemerintah bersalah, enam orang ini bersalah, tidak melindungi pengemudi ojek online. Yang kedua, meminta untuk melindunginya adalah dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat angkutan umum," kata Said.

Dengan adanya ketetapan sepeda motor sebagai angkutan umum, lanjut Said, KATO akan mendorong penyedia aplikasi ojek online menjadi perusahaan transportasi.

Dengan demikian, aplikator akan memiliki hubungan kerja dengan para pengemudi ojek online.

"Kalau ada hubungan kerja, di situ bisa berunding meningkatkan kesejahteraan, perlindungan keselamatan, dan keamanan," ucapnya.

Langkah hukum lain yang akan dilakukan yakni mengajukan gugatan lagi ke MK. Namun, gugatan itu akan diajukan oleh penggugat yang berbeda dengan menggugat pasal yang berbeda pula.

KATO juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk meminta sepeda motor dinyatakan sebagai angkutan umum.

Selain itu, KATO juga akan mendorong revisi UU LLAJ masuk dalam pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tahun 2019.

"Mendesak DPR membentuk panja (panitia kerja) dan pansus (panitia khusus) ojek online dan meminta masuk di Baleg 2019, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009," kata Said.

Baca juga: Gugatan Ojek Online Ditolak MK, YLKI Sarankan Bawa Ke DPR

MK sebelumnya memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum. MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ.

Kompas TV Tren penggunaan ojek online makin hari makin meningkat. Go-Jek jadi salah satu perusahaan yang mendapat keuntungan dari peluang itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com