JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil-genap di Jakarta dimulai Senin (2/7/2018) ini.
Selama uji coba berlangsung, pengguna kendaraan yang terkena sistem itu di Jakarta dapat melalui jalur-jalur alternatif sebagai berikut:
1. Pengendara dari arah timur
Pengendara dari arah timur dapat melalui Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur dilanjutkan ke arah Jalan Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Setelah itu dapat melaju menuju Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat menuju Jalan Matraman, Jakarta Timur.
Sedangkan yang melalui akses jalan Tol Cikampek dapat melalui Jalan Sutoyo, Jakarta Timur. Dari Jalan Sutoyo pengendara dapat melanjutkan perjalanan ke Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur dan seterusnya.
Baca juga: Uji Coba Perluasan Ganjil Genap Dimulai Hari Ini
2. Pengendara dari arah selatan
Pengendara dari arah selatan dapat melalui Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan menuju Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu. Dari sana pengendara dapat melanjutkan perjalanan melalui Jalan Soepomo menuju Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan dan seterusnya.
Sedangkan pengendara yang melalui Jalan RA Kartini, Jakarta Selatan dapat melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan dan seterusnya.
3. Pengendara dari arah utara
Pengendara dari wilayah Jakarta Utara dapat melalui Jalan RE Martadinata menuju Jalan Danau Sunter Barat. Dilanjutkan ke arah Jalan HBR Motik ke arah Jalan Gunung Sahari dan selanjutnya.
4. Pengendara dari arah barat
Pengendara yang datang dari Jalan S Parman, Jakarta Barat dapat melalui Jalan Tomang Raya, ke arah Jalan Surya Pranoto, Jakarta Pusat atau Jalan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat dan seterusnya.
Uji coba ini akan dilakukan hingga tanggal 31 Juli 2018 dan akan secara resmi diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2018.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, perluasan kawasan ganjil genap ini diberlakukan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus hingga 2 September 2018.
Salah satu yang jadi perhatian adalah periode pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap yang dilakukan sejak Senin hingga Minggu dimulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00. Itu artinya sistem itu akan berlaku selama 15 jam setiap hari.
Baca juga: Sistem Ganjil-Genap Saat Asian Games Sulitkan Pengguna Jalan, Inasgoc Minta Maaf