Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kampung Akuarium dan Pemprov DKI Akhiri Perselisihan

Kompas.com - 02/07/2018, 13:00 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Kampung Akuarium, Jakarta Utara, pada 26 Juni 2018, mencabut gugatan kelompok atau class action yang ditujukan terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Keputusan mencabut gugatan itu diambil setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanakan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Gugatan tersebut awalnya diajukan terkait penertiban permukiman warga Kampung Akuarium yang dilakukan Pemprov DKI April 2016 yang saat itu masih dipimpin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok ketika itu memutuskan untuk menggusur rumah-rumah warga di Kampung Akuarium pada pertengahan April 2016.

Ahok beralasan, penggusuran itu dalam rangka pembangunan sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Kampung Akuarium. Ahok juga mengatakan, tanggul harus dibangun di lokasi itu untuk mencegah air laut masuk.

Baca juga: Pemprov DKI Kembali Aktifkan KTP Warga Kampung Akuarium

Selain itu, dalam proses pengurukan seusai penertiban, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan zaman Belanda di dekat permukiman warga.

Ahok mengatakan, benteng tersebut tenggelam 2 meter di bawah muka laut. Bangunan tersebut dahulu adalah gudang milik VOC. Ketika itu, Ahok ingin merestorasi benteng itu.

Ahok tidak yakin dengan klaim warga yang mengaku punya sertifikat atas tanah yang mereka duduki.

"Kalau kamu tinggal di laut, itu dari mana dapat sertifikat?" kata Ahok.

Selain itu, Ahok mengatakan, permukiman warga di Kampung Akuarium juga berada di atas lahan yang berstatus milik PD Pasar Jaya. Menurut dia, dahulu di lokasi tersebut ada pasar yang kemudian lahannya diambil alih warga untuk membangun tempat tinggal.

Dalam waktu singkat, permukian warga kemudian rata dengan tanah. Warga yang mempunyai KTP DKI diberi rusun tempat tinggal. Namun, sebagian warga menolak dan membangun bedeng-bedeng di bekas reruntuhan rumah mereka.

Ajukan gugatan

Pada Oktober 2016, warga Kampung Akuarium memutuskan mengajukan gugatan kelompok atau class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Pemprov DKI.


Puing-puing bangunan yang memenuhi Kampung Akuarium tampak telah terganti dengan timbunan pasir yang dipadatkan serupa aspal, Rabu (30/5/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Puing-puing bangunan yang memenuhi Kampung Akuarium tampak telah terganti dengan timbunan pasir yang dipadatkan serupa aspal, Rabu (30/5/2018).

Dalam gugatan itu, warga menuntut agar Pemprov DKI kembali membangun permukiman warga yang telah digusur. Penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI dinilai merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sempat dilakukan mediasi antara pihak Pemprov DKI dan warga Kampung Akuarium. Namun, mediasi gagal dan gugatan dilanjutkan ke meja hijau.

Saat mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies Baswedan berjanji akan membangun kembali Kampung Akuarium seperti semula jika terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta. Setelah terpilih, setahap demi setahap janji tersebut direalisasikan. Anies melakukan beberapa kali pertemuan dengan warga Kampung Akuarium.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com