JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Kampung Akuarium, Jakarta Utara, pada 26 Juni 2018, mencabut gugatan kelompok atau class action yang ditujukan terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Keputusan mencabut gugatan itu diambil setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanakan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Gugatan tersebut awalnya diajukan terkait penertiban permukiman warga Kampung Akuarium yang dilakukan Pemprov DKI April 2016 yang saat itu masih dipimpin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok ketika itu memutuskan untuk menggusur rumah-rumah warga di Kampung Akuarium pada pertengahan April 2016.
Ahok beralasan, penggusuran itu dalam rangka pembangunan sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Kampung Akuarium. Ahok juga mengatakan, tanggul harus dibangun di lokasi itu untuk mencegah air laut masuk.
Baca juga: Pemprov DKI Kembali Aktifkan KTP Warga Kampung Akuarium
Selain itu, dalam proses pengurukan seusai penertiban, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan zaman Belanda di dekat permukiman warga.
Ahok mengatakan, benteng tersebut tenggelam 2 meter di bawah muka laut. Bangunan tersebut dahulu adalah gudang milik VOC. Ketika itu, Ahok ingin merestorasi benteng itu.
Ahok tidak yakin dengan klaim warga yang mengaku punya sertifikat atas tanah yang mereka duduki.
"Kalau kamu tinggal di laut, itu dari mana dapat sertifikat?" kata Ahok.
Selain itu, Ahok mengatakan, permukiman warga di Kampung Akuarium juga berada di atas lahan yang berstatus milik PD Pasar Jaya. Menurut dia, dahulu di lokasi tersebut ada pasar yang kemudian lahannya diambil alih warga untuk membangun tempat tinggal.
Dalam waktu singkat, permukian warga kemudian rata dengan tanah. Warga yang mempunyai KTP DKI diberi rusun tempat tinggal. Namun, sebagian warga menolak dan membangun bedeng-bedeng di bekas reruntuhan rumah mereka.
Ajukan gugatan
Pada Oktober 2016, warga Kampung Akuarium memutuskan mengajukan gugatan kelompok atau class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Pemprov DKI.
Saat mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies Baswedan berjanji akan membangun kembali Kampung Akuarium seperti semula jika terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta. Setelah terpilih, setahap demi setahap janji tersebut direalisasikan. Anies melakukan beberapa kali pertemuan dengan warga Kampung Akuarium.
Pertemuannya dengan warga menghasilkan beberapa poin kesepakatan, salah satunya adalah pembangunan selter untuk warga Kampung Akuarium. Selter yang dimaksud yakni tempat penampungan sementara yang dibuat untuk warga. Saat ini, selter yang dijanjikan telah dibangun.
Baca juga: Hakim Kabulkan Pencabutan Gugatan Class Action Warga Kampung Akuarium
Setelah membangun selter, Anies berjanji untuk segera membangun kembali permukiman warga. Namun, Anies belum menjelaskan konsep pembangunan permukiman warga tersebut.
Warga memberikan usulan konsep rumah baru yang mereka inginkan. Maket rumah yang ditampilkan terdiri atas dua jenis, yakni yang bertingkat dua dan tidak bertingkat.
"Nanti akan dibangun lagi di sini kampung sehingga Kampung Akuarium kembali seperti semula. Dalam artian tempat berkumpulnya warga, berkegiatan ekonomi, (dan) berkegiatan sosial. Bentuknya (dan) rancangannya. Nah, itu kita buat bersama-sama," kata Anies.
Cabut gugatan
Warga Kampung Akuarium kemudian memutuskan mencabut gugatan kelompok yang ditujukan terhadap Pemprov DKI Jakarta. Gugatan dicabut setelah Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanakan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Warga meyakini Kepgub tersebut menjadi legalitas serta realisasi janji Anies untuk membangun kembali kampung mereka.
"Warga Kampung Akuarium mencabut gugatan karena Gubernur sudah mengeluarkan Kepgub. Ini hasil diskusi dengan warga," ujar kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anies mengapresiasi langkah warga mencabut gugatan tersebut. Anies mengatakan, langkah tersebut memperlihatkan bahwa warga mendukung kebijakan Pemprov DKI.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat juga dinilai meyakinkan warga Kampung Akuarium bahwa ada kepastian hukum dalam penataan permukiman mereka.
"Jadi kami dengan warga di Kampung Akuarium, mereka sudah menyaksikan dari dekat bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan kepada mereka kepastian hukum, kepastian untuk bisa melakukan kegiatan perekonomian, kegiatan sosial di kampungnya," kata Anies di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.