Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kampung Akuarium dan Pemprov DKI Akhiri Perselisihan

Kompas.com - 02/07/2018, 13:00 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Kampung Akuarium, Jakarta Utara, pada 26 Juni 2018, mencabut gugatan kelompok atau class action yang ditujukan terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Keputusan mencabut gugatan itu diambil setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanakan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Gugatan tersebut awalnya diajukan terkait penertiban permukiman warga Kampung Akuarium yang dilakukan Pemprov DKI April 2016 yang saat itu masih dipimpin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok ketika itu memutuskan untuk menggusur rumah-rumah warga di Kampung Akuarium pada pertengahan April 2016.

Ahok beralasan, penggusuran itu dalam rangka pembangunan sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Kampung Akuarium. Ahok juga mengatakan, tanggul harus dibangun di lokasi itu untuk mencegah air laut masuk.

Baca juga: Pemprov DKI Kembali Aktifkan KTP Warga Kampung Akuarium

Selain itu, dalam proses pengurukan seusai penertiban, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan zaman Belanda di dekat permukiman warga.

Ahok mengatakan, benteng tersebut tenggelam 2 meter di bawah muka laut. Bangunan tersebut dahulu adalah gudang milik VOC. Ketika itu, Ahok ingin merestorasi benteng itu.

Ahok tidak yakin dengan klaim warga yang mengaku punya sertifikat atas tanah yang mereka duduki.

"Kalau kamu tinggal di laut, itu dari mana dapat sertifikat?" kata Ahok.

Selain itu, Ahok mengatakan, permukiman warga di Kampung Akuarium juga berada di atas lahan yang berstatus milik PD Pasar Jaya. Menurut dia, dahulu di lokasi tersebut ada pasar yang kemudian lahannya diambil alih warga untuk membangun tempat tinggal.

Dalam waktu singkat, permukian warga kemudian rata dengan tanah. Warga yang mempunyai KTP DKI diberi rusun tempat tinggal. Namun, sebagian warga menolak dan membangun bedeng-bedeng di bekas reruntuhan rumah mereka.

Ajukan gugatan

Pada Oktober 2016, warga Kampung Akuarium memutuskan mengajukan gugatan kelompok atau class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Pemprov DKI.


Puing-puing bangunan yang memenuhi Kampung Akuarium tampak telah terganti dengan timbunan pasir yang dipadatkan serupa aspal, Rabu (30/5/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Puing-puing bangunan yang memenuhi Kampung Akuarium tampak telah terganti dengan timbunan pasir yang dipadatkan serupa aspal, Rabu (30/5/2018).

Dalam gugatan itu, warga menuntut agar Pemprov DKI kembali membangun permukiman warga yang telah digusur. Penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI dinilai merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sempat dilakukan mediasi antara pihak Pemprov DKI dan warga Kampung Akuarium. Namun, mediasi gagal dan gugatan dilanjutkan ke meja hijau.

Saat mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies Baswedan berjanji akan membangun kembali Kampung Akuarium seperti semula jika terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta. Setelah terpilih, setahap demi setahap janji tersebut direalisasikan. Anies melakukan beberapa kali pertemuan dengan warga Kampung Akuarium.

Pertemuannya dengan warga menghasilkan beberapa poin kesepakatan, salah satunya adalah pembangunan selter untuk warga Kampung Akuarium. Selter yang dimaksud yakni tempat penampungan sementara yang dibuat untuk warga. Saat ini, selter yang dijanjikan telah dibangun.

Baca juga: Hakim Kabulkan Pencabutan Gugatan Class Action Warga Kampung Akuarium

Setelah membangun selter, Anies berjanji untuk segera membangun kembali permukiman warga. Namun, Anies belum menjelaskan konsep pembangunan permukiman warga tersebut.

Warga memberikan usulan konsep rumah baru yang mereka inginkan. Maket rumah yang ditampilkan terdiri atas dua jenis, yakni yang bertingkat dua dan tidak bertingkat.

"Nanti akan dibangun lagi di sini kampung sehingga Kampung Akuarium kembali seperti semula. Dalam artian tempat berkumpulnya warga, berkegiatan ekonomi, (dan) berkegiatan sosial. Bentuknya (dan) rancangannya. Nah, itu kita buat bersama-sama," kata Anies.

Cabut gugatan

Warga Kampung Akuarium kemudian memutuskan mencabut gugatan kelompok yang ditujukan terhadap Pemprov DKI Jakarta. Gugatan dicabut setelah Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanakan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Warga meyakini Kepgub tersebut menjadi legalitas serta realisasi janji Anies untuk membangun kembali kampung mereka.

"Warga Kampung Akuarium mencabut gugatan karena Gubernur sudah mengeluarkan Kepgub. Ini hasil diskusi dengan warga," ujar kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anies mengapresiasi langkah warga mencabut gugatan tersebut. Anies mengatakan, langkah tersebut memperlihatkan bahwa warga mendukung kebijakan Pemprov DKI.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat juga dinilai meyakinkan warga Kampung Akuarium bahwa ada kepastian hukum dalam penataan permukiman mereka.

"Jadi kami dengan warga di Kampung Akuarium, mereka sudah menyaksikan dari dekat bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan kepada mereka kepastian hukum, kepastian untuk bisa melakukan kegiatan perekonomian, kegiatan sosial di kampungnya," kata Anies di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com