JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memeriksa Diskotek 108 The New Atmosphere yang dulunya bernama Illigals, Senin (2/7/2018) malam.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, itu adalah pengawasan rutin ke tempat hiburan.
"Kami memastikan benar kepada mereka manajemen agar dalam beroperasi mengikuti ketentuan yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta. Jangan melanggar aturan pergub di mana tidak boleh ada prostitusi, narkoba, dan judi," ujar Yani ketika dihubungi, Selasa (3/7/2018).
Baca juga: Pemprov DKI: 108 The New Atmosphere Nama Baru Diskotek Illigals
Yani mengatakan, pihaknya juga memastikan bahwa tempat hiburan yang didatangi punya izin lengkap.
Apalagi, diskotek ini baru saja mengubah namanya dari Illigals.
Pihak Diskotek Illigals sebelumnya pernah mendapatkan surat peringatan pertama dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena ditemukan narkotika di diskotek tersebut.
Setelah memeriksa Diskotek 108 The New Atmosphere, Yani memastikan mereka memiliki perizinan lengkap.
"Kita cek semua terkait beberapa jenis usaha yang di dalam, karaoke, bar, spa, ada 5 atau 6 jenis usaha. Itu memang sudah ada izinnya lengkap. Kita cek ke dalam memang sudah memenuhi unsur yang dipersyaratkan Dinas PTSP," ujar Yani.
Baca juga: Anies Akan Cabut Izin Diskotek Old City Jika Terbukti Ada Peredaran Narkoba
Sebelumnya beredar kabar bahwa Diskotek 108 The New Atmosphere ini merupakan pergantian nama dari Diskotek Stadium yang ditutup beberapa tahun lalu.
Yani memastikan, Diskotek Stadium sampai saat ini masih tutup.
"Stadium kita sudah cek ke lokasi tempatnya masih tutup," kata Yani.
Diskotek Stadium ditutup terkait tewasnya seorang polisi yang diduga overdosis di tempat hiburan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.