JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran calon legislatif (caleg) di Indonesia akan dimulai Rabu (4/7/2018), termasuk DPRD DKI Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
"Besok sudah kami mulai di lantai 2 KPU DKI Jakarta. Penerimaan berkas caleg DPRD DKI sudah bisa dimulai besok sampai 17 Juli," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com, Selasa (3/7/2018).
Baca juga: Hadar Curiga Banyak Parpol Ingin Usung Mantan Koruptor Jadi Caleg
Nantinya, setiap partai bisa mendaftarkan nama caleg sesuai dengan jumlah kursi maksimal tiap daerah pemilihan.
Untuk daerah pemilihan DKI Jakarta 1, kursi yang tersedia ada 12.
Kemudian 9 kursi untuk dapil DKI Jakarta 2, 9 kursi untuk dapil DKI Jakarta 3, 10 kursi untuk dapil DKI Jakarta 4, 10 kursi untuk dapil DKI Jakarta 5, dan 10 kursi untuk dapil DKI Jakarta 6.
Baca juga: Zulkifli Anggap Berlebihan Wacana Angket DPR soal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
Selain itu, 12 kursi untuk dapil DKI Jakarta 7, 10 kursi untuk DKI Jakarta 8, 12 kursi untuk DKI Jakarta 9, dan 12 kursi untuk dapil DKI Jakarta 10.
Berikut adalah cakupan wilayah yang telah dibagi ke 10 daerah pemilihan:
1. DKI Jakarta 1 (Jakarta Pusat)
Gambir, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, Johar Baru, Senen, Menteng, dan Tanah Abang.
2. DKI Jakarta 2 (Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara A)
Kepulauan Seribu, Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading.
3. DKI Jakarta 3 (Jakarta Utara B)
Penjaringan, Tanjung Priok, dan Pademangan.
4. DKI Jakarta 4 (Jakarta Timur A)