Matraman, Pulogadung, dan Cakung.
5. DKI Jakarta 5 (Jakarta Timur B)
Jatinegara, Kramatjati, dan Duren Sawit.
6. DKI Jakarta 6 (Jakarta Timur C)
Pasar Rebo, Makasar, Ciracas, Cipayung.
7. DKI Jakarta 7 (Jakarta Selatan A)
Setiabudi, Kebayoran Lama, Cilandak, Kebayoran Baru, dan Pesanggrahan.
8. DKI Jakarta 8 (Jakarta Selatan B)
Tebet, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, Pancoran, dan Jagakarsa.
9. DKI Jakarta 9 (Jakarta Barat A)
Cengkareng, Tambora, dan Kalideres.
10. DKI Jakarta 10 (Jakarta Barat B)
Grogol Petamburan, Taman Sari, Kebon Jeruk, Palmerah, Kembangan.
Baca juga: Rabu, DPR Akan Rapat dengan KPU Bahas Aturan Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
Setelah masa pendaftaran selesai, KPU DKI akan memulai penelitian administrasi.
KPU DKI akan meminta masukan dari masyarakat untuk menyusun Daftar Calon Sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.