TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap penganiaya Irwan Wahyuda (39) hingga tewas yaitu S alias Bule (37) dan AM alias Bebek (33) di sebuah rumah persembunyian di Cikande, Serang, Banten.
Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Iriawan, penganiayaan itu dilakukan karena dendam antar-rekan kerja.
"Pihak korban sering melakukan intimidasi ke Bule dan mengancam, sehingga Bule merasakan dendam dan puncaknya hari H pembalasan dendam, korban sampai meninggal dunia," kata Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Kamis (5/7/2018).
Baca juga: Pria Ini Ditangkap Setelah Aniaya Anak Tirinya yang Masih Balita
Mereka membacok korban pada Senin (2/7/2018) pukul 16.20 WIB di Jalan Raya Pagedangan, Desa Kadusirung, Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku dan korban adalah rekan kerja di pabrik pembuatan tempat tidur.
Pelaku Bule yang merasa dendam kepada korban berperan sebagai eksekutor, sedangkan Bebek, rekan dekat Bule, berperan sebagai pengantar ke lokasi penganiayaan.
"Menurut keterangan tersangaka, korban sering menjelak-jelekkan kinerja di hadapan pimpinan perusahaan," kata Ferdy.
Kedua pelaku diamankan di Mapolres Tangerang Selatan bersama sejumlah barang bukti.
Sementara itu, jenazah korban berada di RSUD Kabupaten Tangerang untuk divisum.
Adapun barang bukti milik korban yang diamankan yaitu sebuah jaket dengan bekas sobek diduga akibat sabetan senjata tajam dan berlumur darah, sebuah kaus oblong, celana panjang dengan bekas sobek diduga akibat sabetan senjata tajam, dan helm warna merah dengan bercak darah.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Orang yang Dicurigai Aniaya Pengendara Motor di Pagedangan
Kemudian, barang bukti milik pelaku yang diamankan yaitu dua set baju dan celana dengan bercak darah, sebilah pisau sangkur yang digunakan tersangka.
Ada pula sepeda motor Honda Beat berpelat nomor B 3960 NRX yang digunakan sebagai moda tansportasi aksinya.
"Kita sudah mengamankan alat pisau motor yang digunakan menyerang, baju yang dipakai tersangka masih ada bercak darahnya, dan baju korban," ujar Ferdy.
Dari kejadian ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 351 Ayat (3) dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.