Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Dendam, Bule dan Bebek Aniaya Rekan Kerja hingga Tewas

Kompas.com - 05/07/2018, 13:01 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap penganiaya Irwan Wahyuda (39) hingga tewas yaitu S alias Bule (37) dan AM alias Bebek (33) di sebuah rumah persembunyian di Cikande, Serang, Banten.

Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Iriawan, penganiayaan itu dilakukan karena dendam antar-rekan kerja.

"Pihak korban sering melakukan intimidasi ke Bule dan mengancam, sehingga Bule merasakan dendam dan puncaknya hari H pembalasan dendam, korban sampai meninggal dunia," kata  Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Kamis (5/7/2018).

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Setelah Aniaya Anak Tirinya yang Masih Balita

Mereka membacok korban pada Senin (2/7/2018) pukul 16.20 WIB di Jalan Raya Pagedangan, Desa Kadusirung, Kabupaten Tangerang.

Kedua pelaku dan korban adalah rekan kerja di pabrik pembuatan tempat tidur.

Pelaku Bule yang merasa dendam kepada korban berperan sebagai eksekutor, sedangkan Bebek, rekan dekat Bule, berperan sebagai pengantar ke lokasi penganiayaan.

"Menurut keterangan tersangaka, korban sering menjelak-jelekkan kinerja di hadapan pimpinan perusahaan," kata Ferdy.

Kedua pelaku diamankan di Mapolres Tangerang Selatan bersama sejumlah barang bukti. 

Sementara itu, jenazah korban berada di RSUD Kabupaten Tangerang untuk divisum. 

Adapun barang bukti milik korban yang diamankan yaitu sebuah jaket dengan bekas sobek diduga akibat sabetan senjata tajam dan berlumur darah, sebuah kaus oblong, celana panjang dengan bekas sobek diduga akibat sabetan senjata tajam, dan  helm warna merah dengan bercak darah.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Orang yang Dicurigai Aniaya Pengendara Motor di Pagedangan

Kemudian, barang bukti milik pelaku yang diamankan yaitu dua set baju dan celana dengan bercak darah, sebilah pisau sangkur yang digunakan tersangka.

Ada pula sepeda motor Honda Beat berpelat nomor B 3960 NRX yang digunakan sebagai moda tansportasi aksinya.

"Kita sudah mengamankan alat pisau motor yang digunakan menyerang, baju yang dipakai tersangka masih ada bercak darahnya, dan baju korban," ujar Ferdy.

Dari kejadian ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 351 Ayat (3) dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com