JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen)-Tri Adhianto menang dari pasangan Nur Suprianto-Adhy Firdaus pada Pilkada Kota Bekasi 2018.
Hal ini diketahui dari hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Bekasi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, di Hotel Horison, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/7/2018).
Hasil rapat menetapkan pasangan nomor urut 1, Pepen-Tri meraih 697.634 suara.
Baca juga: Pepen Akan Carikan Sekolah Baru untuk Guru yang Dipecat karena Pilih Ridwan Kamil
Sementara pasangan nomor urut 2, Nur-Adhy memeroleh 335.900 suara.
Adapun jumlah suara sah pada Pilkada Bekasi 2018 sebanyak 1.033.534 suara, sedangkan 23.797 suara tidak sah.
Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi ini untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Dikunjungi Para Relawan, Pepen Minta Pendukung Tidak Larut dalam Euforia
"Belum ada kabar (pihak yang mau menggugat ke MK). Kami akan tunggu 3 hari ini," kata Nurul kepada Kompas.com, Jumat (7/6/2018).
Menurut rencana, penetapan pemenang Pilkada Kota Bekasi akan dilaksanakan pada 9 Juli 2018.
Pasangan Pepen-Tri merupakan pasangan petahana yang diusung Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Baca juga: Pepen Sebut Kemenangannya Bukti Warga Bekasi Tak Mudah Dipengaruhi Hoaks
Pasangan Nur-Adhy diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.