TANGERANG, KOMPAS.com - Muhtar Effendi alias Pendi (62) melalui kuasa hukumnya, Bachtiar menyampaikan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan istri dan kedua anak tirinya di Tangerang, Senin (9/7/2018).
Usai membacakan pledoi, Bachtiar menegaskan kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana seperti tuntutan jaksa.
"Yang jelas kami dari tim penasehat hukum, kami sudah komitmen dari awal bahwa dari pemeriksaan kepolisian sampai rekonstruksi, itu sudah jelas bahwa apa yang dilakukan Pendi bukanlah suatu perbuatan direncanakan seperti tuntutan Jaksa. Kami tetap merasa itu masuk pasal 338 KUHP dengan maksimal 15 tahun penjara," ujar Bachtiar saat ditemui Kompas.com usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Jupri, menuntut Pendi 20 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dalam pembelaannya, Bachtiar merasa pasal 340 KUHP tersebut cacat hukum karena ia merasa tindakan pembunuhan yang dilakukan Pendi tidak pernah direncanakan.
Baca juga: Pendi, Terdakwa Pembunuh Istri dan Anak di Tangerang Dituntut 20 Tahun
"Dalam kronologi awal itu, sebenarnya karena emosi atau emosional yang memuncak. Klien kami gelap mata dan dia langsung spontanitas membunuh," tambahnya.
Ia menyatakan bahwa pisau yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban berada jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal itu membuktikan bahwa pembunuhan tersebut tidak pernah direncanakan sebelumnya.
"Pisau yang digunakan untuk membunuh itu sendiri itu di dalam tas. Tas yang diletakkan di ruangan gudang, di sebelah kamar, jauh dari tempat kejadian. Pada saat Pendi melakukan pembunuhan terhadap istrinya, artinya dia merasa harga dirinya diinjak dan enggak dihargai sebagai suami," tutur Bachtiar.
Baca juga: Pendi Lebih Banyak Diam Usai Bunuh Istri dan Dua Anaknya di Tangerang
Dalam kasus ini, Pendi membunuh istrinya, Emah (40), beserta kedua anak tirinya, yakni Tiara (11) dan Nova (21), di Perumahan Taman Kota Permai 2, Tangerang, pada Senin (12/2/2018).
Pembunuhan dilakukan karena ia menolak permintaan Emah untuk membayar cicilan pembelian mobil yang dilakukan sang istri.
Sidang lanjutan dari kasus ini tentang vonis hakim akan digelar dua pekan mendatang yaitu Senin (23/7/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.