Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendi Bantah Rencanakan Pembunuhan Istri dan Kedua Anak Tirinya di Tangerang

Kompas.com - 09/07/2018, 20:09 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Muhtar Effendi alias Pendi (62) melalui kuasa hukumnya, Bachtiar menyampaikan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan istri dan kedua anak tirinya di Tangerang, Senin (9/7/2018).

Usai membacakan pledoi, Bachtiar menegaskan kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana seperti tuntutan jaksa.

"Yang jelas kami dari tim penasehat hukum, kami sudah komitmen dari awal bahwa dari pemeriksaan kepolisian sampai rekonstruksi, itu sudah jelas bahwa apa yang dilakukan Pendi bukanlah suatu perbuatan direncanakan seperti tuntutan Jaksa. Kami tetap merasa itu masuk pasal 338 KUHP dengan maksimal 15 tahun penjara," ujar Bachtiar saat ditemui Kompas.com usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Jupri, menuntut Pendi 20 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dalam pembelaannya, Bachtiar merasa pasal 340 KUHP tersebut cacat hukum karena ia merasa tindakan pembunuhan yang dilakukan Pendi tidak pernah direncanakan.

Baca juga: Pendi, Terdakwa Pembunuh Istri dan Anak di Tangerang Dituntut 20 Tahun

"Dalam kronologi awal itu, sebenarnya karena emosi atau emosional yang memuncak. Klien kami gelap mata dan dia langsung spontanitas membunuh," tambahnya.

Ia menyatakan bahwa pisau yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban berada jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal itu membuktikan bahwa pembunuhan tersebut tidak pernah direncanakan sebelumnya.

"Pisau yang digunakan untuk membunuh itu sendiri itu di dalam tas. Tas yang diletakkan di ruangan gudang, di sebelah kamar, jauh dari tempat kejadian. Pada saat Pendi melakukan pembunuhan terhadap istrinya, artinya dia merasa harga dirinya diinjak dan enggak dihargai sebagai suami," tutur Bachtiar.

Baca juga: Pendi Lebih Banyak Diam Usai Bunuh Istri dan Dua Anaknya di Tangerang

Dalam kasus ini, Pendi membunuh istrinya, Emah (40), beserta kedua anak tirinya, yakni Tiara (11) dan Nova (21), di Perumahan Taman Kota Permai 2, Tangerang, pada Senin (12/2/2018).

Pembunuhan dilakukan karena ia menolak permintaan Emah untuk membayar cicilan pembelian mobil yang dilakukan sang istri.

Sidang lanjutan dari kasus ini tentang vonis hakim akan digelar dua pekan mendatang yaitu Senin (23/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Megapolitan
Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com