TANGERANG, KOMPAS.com - Jaelani, ayah kandung Tiara (11), berharap Muhtar Effendi alias Pendi (62) divonis hukuman mati. Pendi adalah pria yang membunuh Tiara yang merupakan anak tirinya.
"Saya merasa keberatan. Ada 8 tusukan di tubuh anak saya. Saya aja enggak diberi kesempatan buat ngomong kan di setiap persidangan," ujar Jaelani saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (7/9/2018).
Jaelani kecewa Pendi dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan istri dan kedua anak tirinya.
"Masa ini dituntut 20 tahun penjara, itu pun masih minta untuk dikurangi. Kalau dia sakit hati terhadap istrinya, seharusnya bunuh istrinya saja, masa anak saya juga dibunuh," tambah Jaelani.
Baca juga: Pendi Bantah Rencanakan Pembunuhan Istri dan Kedua Anak Tirinya di Tangerang
Namun, Jaelani mengaku pasrah apabila hakim memberikan vonis hukuman di bawah 20 tahun penjara. Ia masih percaya bahwa masih ada hukuman yang lebih adil dari Tuhan.
"Kalau pun dia dihukum di bawah 20 tahun penjara, saya masih yakin bahwa ada hukuman yang lebih adil dari Allah," tambahnya.
Dalam kasus ini, Pendi membunuh istrinya, Emah (40), beserta kedua anak tirinya, yakni Tiara (11) dan Nova (21), di Perumahan Taman Kota Permai 2, Tangerang, pada Senin (12/2/2018).
Pembunuhan dilakukan karena ia menolak permintaan istrinya untuk membayar cicilan pembelian mobil.
Baca juga: Pendi, Terdakwa Pembunuh Istri dan Anak di Tangerang Dituntut 20 Tahun
Jaksa Penuntut Umum menuntut Pendi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara.
Namun, Pendi, melalui kuasa hukumnya menyatakan pembelaan bahwa pembunuhan yang dilakukan Pendi hanya spontanitas dan tidak pernah direncanakan.
Sidang lanjutan dari kasus ini tentang vonis hakim akan digelar dua pekan mendatang yaitu Senin (23/7/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.