Setelah proses pembebasan lahan selesai, langkah selanjutnya yang harus dilakukan Pemprov DKI yakni melakukan pematangan lahan.
Data Dinas Kehutanan menunjukkan ada 208,16 hektar lahan belum siap pakai yang harus dimatangkan agar bisa digunakan sebagai lahan makam.
Proses pematangan lahan makam terus berlanjut setelah lahan dibebaskan, meskipun membutuhkan waktu lama.
Proses pematangan lahan makam juga tak selalu berjalan mulus. Contohnya, lamanya proses pembebasan lahan di TPU Jeruk Purut membuat pematangan lahan di sekelilingnya yang sudah dibebaskan mangkrak.
Berdasarkan pantauan Kompas.com beberapa waktu lalu, lahan yang sudah dibebaskan di TPU Jeruk Purut itu tampak tak terawat. Lahan yang memanjang itu ditumbuhi berbagai tumbuhan liar.
"Pemprov enggak mungkin ngerjain (pematangan) separuh-separuh," kata Yanto.
Sementara itu, lahan makam yang siap pakai luasnya 38,3 hektar, hanya bisa memenuhi kebutuhan makam sampai 2019. Dengan demikian, Jakarta diprediksi akan terancam krisis lahan makam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.