JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPR Herman Hery, Ronny Yuniarto Kosasih (40), kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Kuasa hukum Ronny, Yanuar Bagas Sasmito mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, kliennya mengaku dikeroyok Herman dan sopirnya.
"Pada saat diperiksa dan ditanyakan penyidik, secara tegas korban mengatakan yang melakukan pengeroyokan adalah Herman Hery dengan sopirnya," ujar Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (10/7/2018).
Baca juga: Saling Lapor, Keterangan Ronny dan Sopir Adik Herman Hery Akan Dikonfrontasi
Selain Ronny, istri dan asisten rumah tangga korban juga dimintai keterangan karena menyaksikan pengeroyokan tersebut.
Ia mengatakan, istri korban juga ikut menjadi sasaran pengeroyokan ketika mencoba melindungi suaminya.
Kepada polisi, istri korban mengaku ditendang dan dipukul.
Baca juga: Saling Lapor Ronny dan Sopir Adik Anggota DPR Herman Hery...
"Dia (istri korban) mencoba melindungi suaminya karena di bahu kiri korban ada pen bekas kecelakaan. Ini juga kami masukkan ke dalam berita acara," kata Yanuar.
Ia mengatakan, asisten rumah tangga memberi keterangan kepada polisi terkait awal mula kejadian.
Herman Hery dilaporkan Ronny atas dugaan pengeroyokan. Laporan itu diterima polisi pada 11 Juni 2018 dengan nomor LP 1076/VI/2018/RJS.
Baca juga: Sopir Adik Herman Hery Bantah Dugaan Pengeroyokan yang Dilaporkan Ronny
Namun, kuasa hukum Herman, Petrus Salestinus, mengatakan, kliennya bukan terduga pelaku pemukulan atau pengeroyokan terhadap Ronny sebagaimana yang dituduhkan.
Saat kejadian berlangsung, Herman tengah berada di Amerika.