JAKARTA KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI untuk membahas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan terhadap APBD DKI 2017.
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menindaklanjuti sekitar 72 persen rekomendasi BPK.
"Yang belum selesai (rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti) itu ada 28 (persen) lagi, jadi ini yang akan kami selesaikan," ujar Anies di Kantor BPK RI perwakilan DKI Jakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (10/7/2018).
Baca juga: Sandiaga Yakin Opini WTP dari BPK Bisa Buka Lapangan Kerja
Setidaknya sejak 2005 hingga 2018, ada 8.700 rekomendasi BPK atas temuan dalam laporan keuangan yang belum ditindaklanjuti.
Nilainya mencapai Rp 16,9 triliun. Sampai saat ini, 6.219 rekomendasi sudah ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta.
Beberapa waktu lalu, BPK baru saja memberi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Jakarta tahun 2017.
Baca juga: BPK Ungkap Hal yang Menyebabkan Pemprov DKI Raih Opini WTP
Meski mendapat WTP, Pemprov DKI harus melakukan tindak lanjut atas temuan BPK selama waktu 60 hari.
"Saya ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah membantu dalam menyelesaikan tanggung jawab kami dalam melaporkan seluruh keuangan Pemprov DKI dengan sebaik-baiknya," katanya.
Kepala Sub Auditorat DKI III BPK Aryo Seto Bomantari mengatakan, ini adalah pemantauan rutin yang dilakukan BPK.
Baca juga: BPK Beri Sejumlah Catatan untuk Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta
Nantinya BPK akan memberi status pada tiap temuan apakah tindak lanjutnya sudah sesuai rekomendasi atau belum.
"Itulah yang kami lakukan selama tiga hari dari tanggal 10 sampai 12 Juli," ujar Aryo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.