Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Kelanjutan Proses Hukum RJ, Remaja yang Hina Jokowi

Kompas.com - 11/07/2018, 11:41 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada bulan Mei lalu masyarakat dihebohkan dengan aksi seorang semaja berinisial RJ (16) yang terekam dalam sebuah video tengah melontarkan kalimat-kalimat hinaan untuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi.

Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, pada tanggal 7 Juni lalu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap alias P21.

Saat itu ia mengatakan, penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran.

Kini masa cuti lebaran 2018 telah usai. Lalu bagaimana kelanjutan kasus RJ?

Baca juga: Remaja Penghina Jokowi Ditetapkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Bukan Tersangka

Nirwan mengatakan, hingga hari ini, Rabu (11/7/2018) pihaknya belum menerima pelimpahan RJ beserta barang bukti kasus atau dikenal dengan pelimpahan tahap dua.

"Terkait dengan tahap dua RJ ini belum dilaksanakan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Nirwan ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Ia mengatakan, berkaitan dengan proses ini pihak kejaksaan dapat memberitahukan ulang mengenai keterangan P21 berkas perkara RJ jika pelimpahan tahap dua tak kunjung dilakukan.

"Tapi sampai saat ini belum (berencana memberitahukan ulang). Tapi kejaksaan bisa memberikan pemberitahukan ulang (bahwa berkas RJ telah P21)," sebutnya.

Baca juga: Kejaksaan Siapkan JPU Khusus Anak untuk Remaja Penghina Jokowi

Unggahan video berujung kasus hukum

RJ diamankan polisi Rabu (23/5/2018), karena menghina Presiden Jokowi dalam video yang dibuat bersama temannya. Dalam video berdurasi 19 detik di akun instagram @jojo_ismayaname, sambil bertelanjang dada S memegang foto Presiden Jokowi.

S lalu menunjuk-nunjuk ke arah foto Jokowi, sambil melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap Jokowi.

S juga menantang Jokowi untuk mencari dirinya dalam 24 jam. Jika Presiden Jokowi tidak menemukan dia dalam tempo itu, dia menyatakan dirinya sebagai pemenang.

Setelah videonya viral, S yang merupakan warga Jakarta Barat datang ke Mapolda Metro Jaya, Rabu. Saat diinterogasi, S mengaku membuat video itu sekitar tiga bulan yang lalu di sekolah bersama teman-temannya.

 Baca juga: Penghina Iriana Jokowi Sempat Unggah Meme Hina Presiden Jokowi

Berdasarkan pengakuan S, ia tak pernah mengirimkan video tersebut ke siapa pun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, remaja tersebut mengaku tak benar-benar berniat menghina Presiden.

"Jadi, yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi, intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu. Artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018).

Menurut Argo, S telah menyesali perbuatannya dan tak menyangka perbuatannya tersebut benar-benar membuatnya terjerat masalah hukum.

Meski mengaku menyesal, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap RJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com