JAKARTA, KOMPAS.com - Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya telah menangkap Thamrin Tanjung, buron dalam kasus korupsi penerbitan CP-MTN Hutama Karya.
"Yang bersangkutan diamankan di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan pada Selasa (10/7/2018) sekitar pukul 21.50," ujar Nirwan saat dihubungi, Rabu (11/7/2018).
Ia mengatakan, penangkapan buron Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini dilakukan melalui kerja sama jaksa eksekutor Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Kejaksaan Tangkap Dokter yang Tujuh Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi
Nirwan menyampaikan, Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan 471.000.000 dollar AS.
Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
"Adapun dasar eksekusi adalah Putusan MA Nomor: 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001," ujar dia.
Terpidana Thamrin Tanjung, lanjut dia, dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 25 juta subsidair 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.
"Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut," kata Nirwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.