JAKARTA, KOMPAS.com - Panit 2 Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Abdul Rohim mengatakan, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua terhadap RJ, anak pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi pekan depan.
"Kami akan melimpahkan RJ beserta barang bukti pada hari Senin (16/7/2018)," ujar Abdul ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (11/7/2018).
Ia mengatakan, pelimpahan baru dapat dilakukan pekan depan karena Kejati DKI menyatakan berkas perkara RJ lengkap atau P21 jelang libur lebaran.
"Kemarin kan P21 pas sudah akan lebaran. Jadi Kejati DKI sudah tidak menerima. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejati untuk pelimpahan tahap duanya," sebutnya.
Baca juga: Kejaksaan Siapkan JPU Khusus Anak untuk Remaja Penghina Jokowi
Pada bulan Mei lalu masyarakat dihebohkan dengan aksi seorang semaja berinisial RJ (16) yang terekam dalam sebuah video tengah melontarkan kalimat-kalimat hinaan untuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi.
Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, pada tanggal 7 Juni lalu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap alias P21.
Saat itu ia mengatakan, penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran.
Baca juga: Menunggu Kelanjutan Proses Hukum RJ, Remaja yang Hina Jokowi
Nirwan mengatakan, hingga hari ini, Rabu (11/7/2018) pihaknya belum menerima pelimpahan RJ beserta barang bukti kasus atau dikenal dengan pelimpahan tahap dua.
Ia mengatakan, berkaitan dengan proses ini pihak kejaksaan dapat memberitahukan ulang mengenai keterangan P21 berkas perkara RJ jika pelimpahan tahap dua tak kunjung dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.