JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah jika kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkannnya memberatkan masyarakat.
Ia menyebut kenaikan tahun ini tidak signifikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Kenaikan (NJOP) tahun ini belum apa-apa dibanding kenaikan tahun-tahun yang dulu. Justru ini menyesuaikan dengan perekonomian pertunbuhan harga secara umum, tetapi coba anda bandingkan dengan lima tahun terakhir ini," ujar Anies di Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
Baca juga: NJOP DKI Naik, Anies Nilai Rumah DP 0 Rupiah Solusinya
Sebelumnya Anies meneken Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.
Kenaikan NJOP bervariasi di setiap wilayah. Namun, jika dirata-rata sebesar 19,54 persen di enam wilayah DKI Jakarta.
Kenaikan juga tidak dialami semua wilayah setiap tahun.
Baca juga: Berita Menarik: Kenaikan NJOP di Jakarta dan Dampaknya
Sebagai contoh, Jalan Ciputat Raya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ikut dinaikkan NJOP-nya tahun ini menjadi Rp 13.363.000 per meter persegi.
Pada 2016, NJOP di Jalan Ciputat Raya juga naik menjadi Rp 10.455.000.
Kenaikan dialami kawasan-kawasan yang mengalami pertumbuhan pesat dengan penambahan jaringan jalan maupun pusat perdagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.