JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta bertanya kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto dalam rapat kasus rehab 119 sekolah yang kini menjadi kasus hukum.
Awalnya, rapat tersebut hanya membahas soal pertanggungjawaban APBD 2017.
Namun, kemudian Ketua Komisi E Syahrial bertanya hal lain.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Rehab Sekolah Bermula dari Dugaan Markup Anggaran
"Tunggu Pak Bowo belum selesai, satu lagi pertanyaan tentang rehab sekolah yang ramai di koran itu bagaimana?" ujar Syahrial di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
Bowo kemudian menyerahkan kepada Kepala Suku DInas Pendidikan Jakarta Pusat Wilayah II Ida Subaidah untuk menjawab pertanyaan Syahrial.
Sebab program rehab 119 sekolah itu ada pada suku dinas masing-masing wilayah.
Baca juga: Penjelasan Kadisdik DKI soal Kegiatan Rehab Sekolah yang Terancam Batal Dilaksanakan Tahun Ini
"Untuk rehab berat ada sudin yang bisa menyampaikan? Bu Ida? Ini perwakilan dari sudin terkait permasalahan rehab silakan menyampaikan," ujar Bowo.
Ida pun menjelaskan bahwa rehab berat sekolah di 119 lokasi dilakukan secara konsolidasi oleh PT Murni Konstruksi Indonesia (PT MKI).
Lelang proyek ini memang berlarut-larut sampai diulang tiga kali.
Baca juga: Banggar DPRD: Lebih Penting Rehab Sekolah daripada Beli Tanah
"Sehingga waktu pelaksanaannya sangat pendek yaitu hanya 104 hari," ujar Ida.
Hingga akhir masa kontrak pada 20 Desember 2017, belum semua sekolah bisa diselesaikan dengan baik.
Dinas Pendidikan kemudian memberikan tambahan waktu hingga 30 Desember.
Pembayaran pun dilakukan pada 20 Desember sesuai bobot pekerjaan yang telah dilakukan. Pada 31 Desember, semua pengerjaan dinyatakan sudah selesai.
Baca juga: Anggaran Rehab Sekolah di DKI Tahun Ini Capai Rp 500 Miliar
"Kemudian ketika ada pekerjaan, itu kebetulan SD Tanah Tinggi di wilayah Jakarta Pusat wilayah II, itu memang ada pekerjaan yang sifatnya terburu buru. Jadi mungkin yang sudah terpasang copot, rusak, ngecat juga cuma asal ngecat," kata Ida.
Ida mengatakan, hal itu kemudian ramai di pemberitaan. Padahal, kewajiban PT MKI tidak selesai setelah 31 Desember saja.
Setelah itu, ada masa pemeliharaan selama 6 bulan.
Baca juga: Banyak Nilai Tak Masuk Akal, Tahun Ini Ahok Tiadakan Program Rehab Sekolah
Ida mengatakan, kerusakan seperti itu bisa diperbaiki PT MKI pada masa 6 bulan tersebut. Menurut Ida, sebenarnya tidak ada masalah administrasi proyek rehab sekolah ini.
"Secara admimistrasi sebenarnya kami sudah lengkap, cuma mungkin pemberitaan ini kadang mengambil sampel yang tidak pas. Mungkin yang sempat viral itu ya misalnya baut diganti las," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.