JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum pendamping Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) berinisial EK disebut menjadi pelaku penyelewengan dana PKH di Sunter Jaya, Jakarta Utara, selama beberapa tahun terakhir.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat mengatakan, penyelewengan itu mulai terungkap ketika posisi EK sebagai pendamping PKH digantikan Yuliana.
"Sesuai dengan tugasnya, Yuliana melakukan kegiatan pertemuan kelompok secara rutin setiap bulan kepada KPM. Saat pertemuan kelompok, ada beberapa KPM PKH yang tidak hadir mengikuti pertemuan kelompok," kata Harry di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (11/7/2018).
Baca juga: Korban Penyelewengan Dana PKH Dipastikan Akan Tetap Dapat Dana
Yuliana kemudian menemui sejumlah KPM PKH untuk mengetahui alasan ketidakhadiran mereka.
Ternyata, mereka mengaku tidak lagi menjadi KPM PKH sejak 2016.
Yuliana yang merasa heran pun mendatangi Kantor BNI Cabang Tanjung Priok untuk melihat ada atau tidaknya transaksi dalam rekening milik KPM PKH.
Baca juga: Kemensos Ungkap Penyelewengan Dana PKH Rp 95 Juta di Sunter Jaya
Adapun dana PKH disalurkan Kemensos melalui rekening BNI yang dimiliki setiap KPM PKH.
"Hasil pengecekan data KPM PKH yang ada dan berdasarkan rekening koran menunjukkan adanya transaksi bantuan PKH secara rutin," kata Harry.
Padahal, para KPM PKH mengaku tidak mempunyai kartu ATM dan membuka rekening di bank tersebut.
Baca juga: Seloroh Mensos Buat Anak Lagi Agar Terima PKH Lebih Besar
Di sinilah peran EK sebagai penyeleweng dana terkuak.
"Dari hasil rekening koran KPM PKH menunjukkan adanya transaksi dari KPM ke rekening atas nama EK," ujarnya.
Belakangan diketahui EK meminta KPM PKH menandatangani surat kuasa yang memperbolehkannya melakukan transaksi melalui rekening KPM PKH.
Baca juga: Meski Batuk, Mensos Tetap Buka Bimbingan Pemantapan SDM PKH
Selanjutnya, tim gabungan Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta Inspektorat Jenderal Kemensos meminta EK mengembalikan dana yang telah dibawa kabur.
Kemensos juga memecat EK atas perbuatannya serta akan melaporkan EK ke pihak berwajib jika tidak mengembalikan dana tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.