Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok yang Ingin Dapat Kebebasan Murni...

Kompas.com - 12/07/2018, 08:04 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa hari ini, media sosial diramaikan kabar bahwa terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan bebas bersyarat pada Agustus. Namun, hal yang sebenarnya terjadi bukan seperti itu.

Hal itu merupakan hitung-hitungan waktu mengenai kapan seharusnya pria yang akrab disapa Ahok itu bisa mendapatkan hak bebas bersyarat.

Syaratnya adalah Ahok harus telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Selain itu, pembebasan bersyaratnya juga tidak boleh lebih dari 9 bulan.

Dengan memperhatikan syarat-syarat itu, Ahok pun bisa saja bebas bersyarat pada Agustus.

"Jadi, posisinya Pak Ahok itu benar bahwa bulan Agustus jatuh tempo dua pertiga, itu artinya Agustus itu beliau sudah bisa mendapat pembebasan bersyarat apabila persyaratan administratif terpenuhi," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).

Baca juga: Ditjen Pas: Ahok Belum Ajukan Pembebasan Bersyarat

Namun, hal yang harus digarisbawahi adalah itu baru hitung-hitungan waktu. Pada kenyataannya, belum ada pengajuan dari pihak Ahok yang meminta pembebasan bersyarat.

Andika mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak semua narapidana. Namun, narapidana juga berhak untuk tidak mengikuti pembebasan bersyarat itu.

"Bisa juga beliau tidak mau mendapatkan pembebasan bersyarat. Itu kami tidak tahu," ujar Andika.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Pernyataan Andika semakin dipertegas dengan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto. Adek mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan bebas bersyarat untuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu dari pihak Andika atau Lapas Kelas 1 Cipinang.

"Sampai saat ini, Lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS," ujar Adek.

Baca juga: Tak Ajukan Pembebasan Bersyarat, Ahok Pilih Bebas Murni

Ahok ingin bebas murni

Ketika pembicaraan ini ramai diperbincangkan, Kompas.com menghubungi Fifi Lety Indra, adik sekaligus pengacara Ahok. Fifi mengatakan, tanggapan pihak keluarga akan diunggah secara terbuka melalui akun Instagram-nya.

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel kanan, bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel kanan, bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.

Tadi malam, Fifi pun mengunggah foto dirinya bersama dengan Ahok. Keterangan foto tersebut menjelaskan bahwa Ahok tidak akan mengikuti pembebasan bersyarat.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.

Baca juga: Kalapas Cipinang Pastikan Ahok Bisa Ajukan Pembebasan Bersyarat Bulan Agustus


Menurut Fifi, banyak orang yang nenghitung-hitung kapan Ahok bisa bebas murni. Dia memilih ada hitungan pasti dari Lapas Kelas 1 Cipinang daripada menebak hal itu. Namun, hal yang pasti, Ahok tidak akan mengikuti proses pembebasan bersyarat.

"Soal hitungan bebas murni nantilah awal Agustus sudah dapat kepastian hitungannya, karena tergantung dapat remisi berapa bulan, barulah saya post lagi ya di sini," tulis Fifi.

"Oh ya bagi yang ngotot sudah hitung-hitung ya, aku pikir daripada berandai-andai kita tunggu saja hitungan yang pasti di Agustus," tambah dia.

Baca juga: Kalapas Cipinang: Ahok Bebas Murni 23 April 2019

 

Sementara itu, Lapas Kelas 1 Cipinang telah menghitung kapan Ahok bisa bebas murni berdasarkan kondisi saat ini. Artinya, dihitung dengan potongan remisi yang telah dia dapatkan.

"Kalau bebas murni dia (Ahok) itu pada 23 April 2019," ujar Kalapas Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com