BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polres Metro Bekasi mengamankan 2 penjual minuman keras (miras) oplosan di warung jamu Kampung Sasak, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Dua pelaku yakni HJ (30) yang berperan sebagai penjual dan BK (23) yang merupakan pemilik warung tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi AKBP Arlon Sitanjak mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat, bahwa warung jamu tersebut menjual miras gingseng oplosan.
Baca juga: 480 Botol Miras Disita dalam Razia yang Digelar di Kembangan
Polisi lalu terlebih dahulu menangkap HJ, kemudian melakukan penggeledahan di warung jamu yang dimiliki BK tersebut.
"Kita melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap HJ terlebih dahulu, selanjutnya kita menggeledah warung jamu yang diketahui milik bosnya HJ bernama BK," kata Arlon, di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (12/07/2018).
Dalam kasus ini, polisi menyita 5 bungkus plastik alkohol isi 2 liter per bungkus, 1 buah gayung plastik, 4 botol Big Cola ukuran 520 ml per botol, 3 botol sirup ukuran 1 liter per botol, 2 bungkus kantong plastik ukuran 1 kilo per pos.
Baca juga: PSK dan Miras Diamankan di Jakarta Timur
Kemudian 1 ember minuman beralkohol isi 19 liter, 1 buah drigen kosong, 1 buah gelas plastic, 79 bungkus plastik minuman beralkohol/ginseng isi 600 ml per bungkus plastik, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 440.000.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 137 Ayat (1) Sub Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, Jo Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan pidana kurungan maksimal 15 Tahun penjara.