JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang, masing-masing berinisial MAA, MR, AP, dan ABR, ditangkap polisi saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 26 April lalu. Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Alrasyidin Fajri mengatakan, keempat orang itu ditangkap karena menyembunyikan narkoba jenis ekstasi di balik korset yang mereka kenakan.
"Modusnya dengan menggunakan korset. Jadi narkotikanya ditaruh di dalam korset. Mereka berharap untuk mengelabui petugas kepolisian," kata Alrasyidin di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (12/7/2018).
Salah seorang tersangka, kata dia, bahkan menyembunyikan kantung berisi pil ekstasi di bagian tubuh yang vital.
Baca juga: Polisi Sita Pil Ekstasi Berbentuk Wajah Donald Trump
Alrasyidin menyebutkan, ada 18.000 pil ekstasi yang diamankan dari keempat tersangka tersebut.
Keempat orang itu, kata dia, merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengirim pil ekstasi dari Tanjung Pinang di Riau ke Jakarta.
"Dari Banjarmasin mereka direkrut, lalu mereka ke Tanjung Pinang untuk ambil barang, lalu mereka kirimkan ke Jakarta dengan menggunakan kapal motor," ujar dia.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus itu dan mencurigai bahwa peredarannya dikendalikan oleh orang dari sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas).
Keempat tersangka pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.