JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim membacakan putusan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Sidang dimulai sekitar pukul 15.00.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Gatot tidak hadir dalam persidangan. Saat sidang dimulai, Hakim Ketua Achmad Guntur menanyakan keberadaan Gatot.
Baca juga: Vonis 9 Tahun Penjara untuk Aa Gatot dalam Kasus Pencabulan Anak
Jaksa penuntut umum (JPU) Sarwoto menyampaikan bahwa Gatot sakit dan memberikan surat keterangan sakit kepada majelis hakim.
Meskipun Gatot tidak hadir, majelis hakim memutuskan tetap membacakan vonis terhadap Gatot.
"Ini ada surat dari klinik bahwa Gatot sakit stroke, lumpuh badan. Baik, karena terdakwa tidak hadir, karena tinggal putusan, jadi putusan ini kami tetap bacakan," ujar Guntur dalam persidangan.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Vonis Aa Gatot 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Tim kuasa hukum Gatot tetap menghadiri persidangan untuk mendengarkan putusan majelis hakim.
Hingga pukul 15.13, majelis hakim masih membacakan putusan tersebut.
Adapun Gatot sebelumnya dituntut hukuman tiga tahun penjara atas kepemilikan senjata api dan satwa langka.
Baca juga: Kasus Tindak Asusila, Aa Gatot Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Selain itu, Gatot juga dituntut membayar denda Rp 10 juta.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar jaksa Sarwoto saat itu.
Jaksa menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Baca juga: Tangisan Aa Gatot yang Teringat Anak Istri Saat Bacakan Pleidoi
Selain itu, Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.