JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah.
Dia menyerukan warga DKI Jakarta untuk mengantar anak di hari pertama bersekolah.
"Kami menganjurkan para orangtua mengantarkan anak di hari pertama sekolah, Senin besok. Kalau saya sudah kemarin, karena hari pertama anak saya hari Rabu kemarin," ujar Anies di Hotel Four Points, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Anies mengatakan hal ini agar para orangtua bisa berinteraksi dengan guru.
Baca juga: Ahok Pastikan, Izin PNS DKI untuk Antar Anak Sekolah Pengaruhi TKD
Guru dan orangtua adalah dua pendidik anak-anak.
Pada hari pertama sekolah, Anies ingin para orangtua bisa bertemu guru anak-anak mereka untuk membahas pendidikan.
"Jadi mengantarnya jangan di-drop di depan pagar, tetapi turun dan antarkan bertemu dengan guru," kata Anies.
Baca juga: Ortu Sambut Baik Gerakan Antar Anak Sekolah
Program ini juga pernah diterapkan Anies ketika dia menjabat sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan.
Ketika itu, Anies mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah.
Namun, mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika itu tidak mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) DKI mengantar anak pada hari pertama sekolah.
Baca juga: Disdik DKI Cari Jalan Tengah agar PNS Bisa Antar Anak Sekolah di Hari Pertama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.