JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis 1 tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018) sore. Sidang itu digelar tanpa dihadiri Gatot yang sakit stroke.
Baca juga: Aa Gatot Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Gatot) dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim Ketua Achmad Guntur, membacakan surat putusan, Kamis.
Majelis hakim menilai, Gatot melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Baca juga: Aa Gatot Absen karena Stroke, Hakim Tetap Bacakan Vonis
Selain itu, Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena memiliki senjata api.
Vonis terhadap Gatot lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Gatot dengan hukuman tiga tahun penjara dan membayar denda Rp 10 juta.