JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menolak bebas bersyarat.
Pria yang akrab disapa Ahok itu lebih memilih kebebasan murni.
Sebenarnya, apa perbedaan keduanya?
Pakar hukum Zainal Arifin Mochtar mengatakan, orang yang bebas bersyarat bukan berarti hukumannya berakhir.
Baca juga: Ahok yang Ingin Dapat Kebebasan Murni...
Ahok wajib lapor ke kantor Balai Pemasyarakatan selama masa pembebasan bersyarat.
"Bebas bersyarat itu, kan, dia belum selesai masa hukumannya, dia masih punya kewajiban lapor," ujar Zainal ketika dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Zainal mengatakan, pembebasan bersyarat semacam proses asimilisasi di tengah masyarakat.
Namun, orang yang mendapatkan pembebasan bersyarat harus menjaga perilakunya.
Baca juga: Kalapas Cipinang: Ahok Bebas Murni 23 April 2019
"Kalau dia melakukan kesalahan, kemudian dia akan balik lagi. Makanya dia masih punya kewajiban lapor," kata Zainal.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dia menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 dan mendapatkan remisi 15 hari pada Natal 2017.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya mengatakan, Ahok juga berpeluang mendapatkan remisi pada 17 Agustus dan Natal tahun ini.
Baca juga: Kalapas Cipinang Pastikan Ahok Bisa Ajukan Pembebasan Bersyarat Bulan Agustus
Sementara itu, untuk bebas bersyarat, Ahok sudah bisa mendapatkannya pada 19 Agustus 2018.
Pada tanggal tersebut, Ahok sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya.
Sebelumnya, Adik Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, kakaknya tidak akan mengikuti pembebasan bersyarat.
Baca juga: Sandiaga Ingin Bertemu Ahok dan Minta Beberapa Advice
"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal ysng sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.