JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Utara membongkar sebuah bangunan yang difungsikan sebagai kantor di kawasan Kebon Bawang.
Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Utara Siti Mulyani mengatakan, bangunan dua lantai itu dibongkar karena menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Sebenarnya itu kalau dilihat dari KRK (Keterangan Rencana Kota)-nya bisa dibuat untuk kantor, tetapi dia izinnya rumah tinggal satu unit padahal kenyataannya dijadikan kantor tiga unit," kata Siti saat dihubungi wartawan, Kamis (12/7/2018).
Baca juga: 2 Bangunan Hotel di Mangga Besar Ditertibkan Bukan karena Masalah IMB
Siti menjelaskan, pemilik bangunan telah diminta mengurus perubahan izin rumah tinggal menjadi kantor.
Namun, hal itu tidak diindahkan pemilik kantor.
Oleh karena itu, Satpol PP membongkar bangunan tersebut, Kamis pagi.
Baca juga: Kalau IMB Tidak Ada dan Ada Bangunan, Apa Gubernur Harus Diam Saja?
"Kami, kan, enggak asal bongkar, kami arahkan dulu warga untuk mengubah izinnya. Kami sudah kasih waktu buat saja izin perubahannya dari rumah ke kantor, tetapi dia enggak buat," ujarnya.
Siti menjelaskan, perubahan izin rumah tinggal menjadi kantor dimungkinkan apabila peruntukannya sesuai tempat berdirinya bangunan.
Untuk mengurusnya, kata Siti, warga bisa mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di tingkat kota.
Baca juga: Langgar IMB, Bangunan di Gandaria Utara Dibongkar
Ia mengimbau, warga mengubah izin bangunannya sebelum dibongkar petugas.
"Begitulah warga Jakarta Utara ditindak dulu baru mau patuh. Makanya kami kasih kesempatan dia untuk mengurus izin karena memang bisa diizinkan," kata Siti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.