JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis 1 tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut karena mempertimbangkan hukuman lain yang juga harus dijalani mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat 3 dan Ayat 4 KUHP, dapat disimpulkan bahwa lamanya pidana penjara selama waktu tertentu sekali-sekali tidak boleh melebihi 20 tahun," ujar Hakim Ketua Achmad Guntur, saat membacakan surat putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Baca juga: Aa Gatot Divonis 1 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka
Guntur mengungkapkan, Gatot pernah divonis 10 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Pengadilan Tinggi Mataram pada Juli 2017.
Kemudian, Gatot juga divonis 9 tahun penjara dalam kasus perbuatan asusila oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 April 2018.
Kedua perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Dengan demikian, terdakwa dengan dua perkara tersebut harus menjalani pidana penjara selama 19 tahun," kata Guntur.
Pertimbangan itulah yang membuat majelis hakim memutuskan memvonis Gatot 1 tahun penjara. Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Gatot.
Guntur menyampaikan, hal yang memberatkan hukuman Gatot yakni karena perbuatan Gatot tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian dan keanekaragaman satwa agar tidak punah. Gatot juga pernah dihukum.
Baca juga: Aa Gatot Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka
Sementara hal-hal yang meringankan, Gatot dinilai bersikap sopan di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, hingga mengakui dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa tidak mengetahui atas perbuatannya yang dilarang undang-undang," tutur Guntur.
Gatot tidak hadir dalam sidang tersebut karena sakit stroke. Tim kuasa hukum Gatot akan menginformasikan putusan itu kepada klien mereka, sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.