JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta jajarannya segera membuat dasar hukum program OK OCE.
Dia mengatakan, Gerakan OK OCE yang sudah memiliki 40.000 anggota belum bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Padahal pelaksanaannya menggunakan APBD DKI.
Baca juga: OK OCE Iklan di TV Nasional, dari Mana Anggarannya?
"Kerja sama Pemprov DKI dengan Persatuan Gerakan OK OCE belum ditandatangani. Padahal kami sudah ada 40.000 (anggota). Ini model baru di Pemprov DKI, belum ada payung hukum, tetapi sudah jalan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2018).
Menurut Sandiaga, dasar hukum yang dimaksud berbentuk pergub.
Ia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal sudah menyetujui dan menunggu realisasi dasar hukum itu.
Baca juga: Sandiaga Ingin Pengungsi di Jakarta Bisa Jadi Pendamping OK-OCE
Ia meminta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah segera mewujudkannya.
"Saya akan ingatkan ke Pak Sekda karena Pak Gubernur sudah oke. It's just a matter of time," ujar Sandiaga.
OK OCE memiliki pusat pelatihan UKM di 44 kecamatan di Jakarta.
Di tiap pusatnya, ada dua hingga tiga pendamping yang melatih kewirausahaan. Mereka digaji APBD DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.