JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, akan merevisi aturan zonasi di Jakarta. Anies mengatakan, aturan yang berlaku saat ini cukup menyusahkan sejumlah masyarakat.
"Maka itu kami bikin SOP. mungkin dengan PTSP, kesempatan kita untuk melakukan perubahan RT/RW kan tahun ini, kemudian RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
Nah, di situ nanti diubah (aturan zonasinya)," ujar Anies usai menghadiri kegiatan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) DKI Jakarta di Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Anies mengaku dapat banyak keluhan bahwa ada masyarakat khususnya pemilik toko yang kesulitan memperpanjang izin usahanya karena zonasi di kawasan tersebut telah berubah.
"Banyak dialami oleh warga dimana mereka sudah berusaha di sebuh tempat, terus kemudian ada perubahan zona lalu mendadak kemudian di tempat itu dia tidak lagi bisa berusaha. Padahal selama ini boleh itu aturan zonasi yang lamanya boleh," ujar Anies.
"Kasihan ada banyak toko-toko sudah ada di sana puluhan tahun, lalu ketika sudah ngurus izin lagi, tanah dia sudah masuk zona yang berbeda. Padahal yang membuat dia berbeda bukan dia melanggar tapi Pemprov mengubah peta. Situasi begini sering dialami," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.