JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengadukan pelanggaran prosedur perombakan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Ada (pejabat) yang mengadu. Ada yang keberatan, masak enggak ada," kata Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi, Senin (16/7/2018).
Ia mengatakan, sejumlah prosedur harus dijalani sebelum mencopot seorang pejabat dari posisinya.
Baca juga: Anies Copot Sejumlah Kepala SKPD, Jabatan Mereka Kini Dilelang
"Pencopotan jabatan itu hukuman berat, kan, kalau hukuman berat, kan, ada proses pemanggilan, pemeriksaan, dan sebagainya. Prosedur itu, kan, harus dilalui," ujar Sumardi.
Hal ini dibenarkan mantan pejabat eselon II yang sebelumnya dicopot Anies.
Pejabat yang tidak ingin disebutkan namanya itu mempertanyakan kesalahannya hingga akhirnya dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Pansel Akan Seleksi Calon yang Akan Mengisi SKPD yang Pimpinanya Diganti Anies
"Saya enggak pernah dipanggil Pak Gubernur. Tiba-tiba pagi-pagi, SK mutasi turun. Ini prosedurnya tidak benar," ujarnya.
Sejak Juni 2018, Anies telah mencopot sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sebagian jabatan itu kini diisi pelaksana tugas dan tengah dilelang. Mereka yang dicopot, kini pensiun, dimutasi, hingga dijadikan staf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.