Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perombakan Pejabat Diduga Langgar Prosedur, Komisi ASN Periksa BKD DKI

Kompas.com - 16/07/2018, 18:08 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dugaan pelanggaran dalam perombakan pejabat yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

"Plt-nya Kepala BKD kita mintai keterangan sudah datang juga," kata Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi, Senin (16/7/2018).

Sumardi mengatakan ketika dipanggil 9 Juli 2018 lalu, Plt BKD Budihastuti baru memberikan keterangan namun tidak membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan. KASN akan kembali memanggil BKD untuk melengkapi dokumen seputar perombakan.

Selain memanggil BKD, KASN juga memanggil pejabat-pejabat yang membuat aduan ke KASN.

"Kita minta keterangan, klarifikasi kedua belah pihak," ujar Sumardi.

Baca juga: Pejabat yang Dicopot Gubernur DKI Adukan Pelanggaran Prosedur ke Komisi ASN

Sumardi mengatakan, penyelidikan diharapkan selesai dalam waktu dua pekan.

Adapun dugaan pelanggaran dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil. Pasal 24 ayat (1) dalam peraturan itu menyebut sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Ayat selanjutnya menjelaskan pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain soal pencopotan, dugaan pelanggaran juga meliputi seleksi jabatan yang dibuka untuk mengisi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang pimpinannya dicopot.

Sumardi menjelaskan seleksi terbuka tak bisa digelar jika masih ada yang menjabat.

Baca juga: Prasetio: Wali Kota yang Baru Dilantik Anies, yang Lama Digeletakin Saja...

Pasal 118 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebut pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diberjanjikan dalam waktu satu tahun pada suatu jabatan, diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Ayat selanjutnya berbunyi, jika tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali.

Sementara di PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pengumuman lowongan paling sedikit harus memuat nama jabatan pemimpin tinggi yang lowong sesuai Pasal 117 ayat (4).

Sejak Juni 2018 lalu, Anies telah mencopot sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebagian jabatan itu kini diisi pelaksana tugas dan tengah dilelang. Adapun mereka yang dicopot, kini distafkan, dimutasi, atau pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com