JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah membantah adanya aturan yang dilanggar dalam perombakan pejabat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Saefullah mengatakan, pencopotan dan pengangkatan pejabat merupakan hak mutlak gubernur.
"Kalau kepala daerah itu punya hak mutlak atas penentuan kepala dinas. Itu hak mutlak dari kepala daerah, dalam hal ini gubernur dan wagub," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).
Baca juga: Perombakan Pejabat Diduga Langgar Prosedur, Komisi ASN Periksa BKD DKI
Menurut Saefullah, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) adalah ujung tombak gubernur dan wakil gubernur mewujudkan visi misi yang dijanjikannya saat kampanye.
Saefullah menyebut jika kinerja pimpinan SKPD lamban, maka kepala daerah berhak menggantinya.
"Ini, kan, haknya kepala daerah. Mau sekarang diberhentikan satu dua kepala SKPD boleh-boleh saja," ujar Saefullah.
Baca juga: Perombakan Pejabat DKI Diduga Menyalahi Aturan
Meski demikian, Saefullah mempersilakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur perombakan SKPD.
"Boleh saja, nanti kami jelaskan," katanya.
KASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran aturan dalam perombakan pejabat DKI yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Pejabat yang Dicopot Gubernur DKI Adukan Pelanggaran Prosedur ke Komisi ASN
Beberapa Kepala SKPD yang dicopot Anies beberapa waktu lalu, mengadu ke KASN.
KASN telah memeriksa para pejabat yang dicopot serta Badan Kepegawaian Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.