JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengaku tak pernah diperingatkan atau ditegur terkait kinerjanya sebelum dicopot. Tri mengaku hanya menerima telepon sehari sesaat pencopotan, bahwa ia tak lagi menjabat.
"Enggak pernah dipanggil, cuma lewat telepon doang, besok serah terima jabatan," kata Tri ketika dihubungi, Senin (16/7/2018).
Dalam SK yang diberikan Gubernur Anies Baswedan, Tri mengaku ia ditempatkan di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Namun ia tak menempati jabatan struktural.
"Enggak ada jabatan, pelaksana aja. Pelaksana pada BPSDM, tunjungan jabatan nol, tidak ada," kata dia.
Baca juga: Prasetio: Wali Kota yang Baru Dilantik Anies, yang Lama Digeletakin Saja...
Tri mengaku keterangan ini telah disampaikannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ia dan sejumlah pejabat lainnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat yang dilakukan Anies beberapa waktu lalu.
KASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran aturan dalam perombakan pejabat DKI yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun dugaan pelanggaran dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil. Pasal 24 ayat (1) dalam peraturan itu menyebut sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca juga: Prasetio: Wali Kota yang Ditunjuk Anies Juga Ada yang Usia Pensiun, tapi Tetap Dilantik
Ayat selanjutnya menjelaskan pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
KASN telah memeriksa para pejabat yang dicopot serta Badan Kepegawaian Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.