JAKARTA, KOMPAS.com - MR (40), pelaku pelemparan batu di di Km 4 Tol Tangerang-Jakarta, tepatnya di daerah Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat, akan dibawa ke RS Polri untuk dicek kejiwaannya. Sebab, MR diduga mengalami gangguan jiwa.
"Tersangka diduga kuat mengalami gangguan jiwa, sehingga terhadap tersangka perlu dilakukan observasi serta kami lakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaannya," kata Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi, di Mapolsek Kembangan, Selasa (17/7/2018).
Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan apakah gangguan kejiwaan yang dikatakan saksi benar atau tidak. "Dari riwayat, pelaku pernah berulang kali melempar batu ke bawah (arah) jalan tol (dari jalan layang Pesanggrahan)," ujar Supriadi.
Baca juga: Pelaku Pelemparan Batu di Tol Kembangan Diduga Punya Gangguan Jiwa
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, MR sebelumnya pernah ditampung di Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat. Namun, alasan penampungan pelaku belum diketahui.
"Dia sempat masuk Panti Sosial Kedoya. Tapi, keluar lagi. Hampir sekitar 6 bulanan ditampung," kata Dimitri.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan empat buah barang bukti berupa tiga batu pecahan seukuran kepal tangan orang dewasa dan sebilah pisau dapur. Barang-barang tersebut yang dimiliki pelaku dan kerap dibawa dengan menggunakan karung setiap hari.
Baca juga: Pelaku Pelemparan Batu di Tol Jakarta-Merak Terancam Bui 7 Tahun
MR sebelumnya melakukan pelemparan batu ke jalan tol di bawah jalan layang Pesanggrahan pada Senin, menggunakan batu. Lemparannya mengenai mobil Toyota Fortuner B 274 TJ yang mengakibatkan kaca mobil retak.
Akibat kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo 406 KUHP tentang dugaan membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam serta pengerusakan terhadap barang. Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.