Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi ASN: Jika Terbukti Salahi Prosedur, Pelantikan Pejabat DKI Bisa Batal

Kompas.com - 17/07/2018, 20:09 WIB
Sherly Puspita,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi mengatakan, pihaknya memiliki wewenang untuk membatalkan pelantikan sejumlah pejabat DKI jika ditemukan adanya pelanggaran di balik penggantian pejabat tersebut.

"Iya kami punya wewenang untuk itu (membatalkan pelantikan)," ujar Sofian ketika dihubungi, Selasa (17/7/2018).

Ia mengatakan, saat ini Komisi ASN melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memastikan prosedur pencopotan mantan pejabat DKI dilakukan sesuai aturan.

"Karena kalau nanti dalam pemeriksaan ditemukan ada cacat dan pelanggaran sistem merit, mohon maaf kami Komisi ASN akan membatalkan (pelantikan)," kata dia.

Baca juga: Tak Mau Sebut Lelang Jabatan, Anies Gunakan Istilah Open Promotion

Menurut Sofian, Komisi ASN telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait pencopotan dan pelantikan pejabat DKI Ini.

Adapun pihak yang dipanggil di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

"Kami memanggil semuanya sebenarnya, baik Sekda juga kepala Plt BKD, kami juga sudah bertemu dengan Gubernurnya, ada juga beberapa dari lima belas orang yang diganti," kata dia.

Ia menyayangkan Pemprov DKI yang telah melakukan pelantikan sejumlah pejabat DKI tanpa melalui persetujuan Komisi ASN.

Menurut dia, selama Komisi ASN masih melakukan proses pemeriksaan, seharusnya pelantikan itu belum boleh dilakukan.

Sebab, jika pelantikan ini tetap dilakukan, ada kemungkinan pejabat baru dianggap melanggar hukum karena proses pelantikannya tidak sah.

"Di mata Komisi ASN kami belum menyetujui. Dan selama kami belum (mengakui), kalau pejabat baru melakukan tindakan hukum, seperti menggunakan uang negara, oleh aparat penegak hukum, baik BPK atau KPK, ya pejabat tersebut menggunakan uang secara tidak sah. Ancamannya lebih berat yaitu korupsi dan pemenjaraan," papar dia.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jakpus Dicopot Anies Lewat Telepon pada Malam Sebelum Pelantikan

Perombakan pejabat DKI yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies sejak Juni 2018 berbuah pelaporan ke Komisi ASN.

Atas laporan ini, Komisi ASN menengarai ada aturan yang ditabrak dalam perombakan jabatan.

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya itu, sejumlah mantan wali kota yang diberhentikan pada 5 Juli 2018 mengaku diberhentikan secara mendadak. Menurut pengakuan mereka, selama ini tak pernah diberi peringatan atau teguran.

 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com