JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Jhoni Simanjuntak menilai ada yang rancu dalam hubungan kerja antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO).
"Saya pikir ini agak rancu, merepotkan, dan membingungkan," kata Jhoni ketika dihubungi, Selasa (17/7/2018).
Jhoni mempertanyakan, kenapa Pemprov DKI Jakarta langsung menunjuk PGO sebagai pelaksana program unggulannya.
Hal kedua, hubungan kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan PGO tanpa ada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). PGO ditunjuk langsung tetapi bukti tertulis bahwa Pemprov DKI dan PGO memiliki kerja sama juga belum ada.
Baca juga: Sandiaga Tak Ingin Gerakan OK OCE Ada di Bawah Pemprov DKI
Hal lain yang membingungkan, kata Jhoni, adalah masalah anggaran. Pengelolaan anggarannya menjadi sangat tidak praktis karena tercecer di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Jadi kalau kami mau bertanya berapa anggaran yang dibutuhkan untuk program OK OCE, harus hitung totalnya di berbagai SKPD," kata dia.
Jhoni menegaskan dia belum membahas soal program tersebut. Namun baru soal lembaga PGO dan kaitannya dengan Pemprov DKI. Dia berharap hubungan kerja sama bisa tertib administrasi.
Dengan jalinan kerja sama yang tidak tertib, Jhoni menyarankan Pemprov DKI tidak menjadikan PGO sebagai ujung tombak program OK OCE. Dia mengatakan seharusnya unsur pemerintah tetap menjadi pelaku utama program itu.
"Jadi diserahkan saja kepada SKPD yang punya tupoksi itu," ujar Jhoni.
Baru mau buat MoU
Ketua PGO Faransyah Jaya mengatakan, sebenarnya ada landasan hukum antara gerakan mereka dengan Pemprov DKI Jakarta. Hal yang belum ada adalah payung kerja samanya.
"Bukan payung hukum tapi payung kerjasama. Kalau payung hukum itu ada Ingub tahun 2017 tentang pengembangan kewirausahaan terpadu. Jadi ada ingubnya," ujar Faran di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin lalu.
Faran mengakui bahwa idealnya landasan hukum yang digunakan adalah peraturan gubernur, lalu dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama atau MoU.
Baca juga: Pendaftar Lebihi Target, Pemprov DKI Mau Bikin MoU dengan Gerakan OK OCE
Namun, program OK OCE tidak bisa menunggu pergub dan MoU itu ada terlebih dahulu.
"Di satu sisi kan konsep ini tidak bisa menunggu pergub, lama, makanya payung hukum kita pakai Ingub dan payung kerjasama pakai gerakan," ujar Faran.
Ia memastikan dalam waktu dekat akan ada pergub dan MoU. Secara umum, MoU tersebut akan berisi bahwa Pemprov DKI Jakarta menunjuk PGO untuk menjalankan program kewirausahaan terpadu dengan nama OK OCE.
"Kalau idealnya memang menunggu pergub. Tapi mudah-mudahan ini tidak lama lagi karena ada hal teknis detil yakni pemasaran. Kami harapkan secepatnya, kayaknya awal Agustus. Jadi OK OCE ini payung hukum ada, tapi payung kerjasama yang belum ada," ujar Faran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.