Pensiun dini versi Kepala Komisi ASN
Berbeda dengan Anies, Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sofian Effendi mengatakan, pejabat eselon 2 DKI baru memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun. Menurut dia, setiap pejabat di lingkungan pemerintah provinsi berpeluang untuk dipensiunkan atau dicopot sebelum masuk masa pensiun.
Ia mengatakan, aturan mengenai pensiun dini tertera dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Ketua Komisi ASN Sudah Panggil Gubernur DKI Terkait Pencopotan Sejumlah Pejabat
Ia mengemukakan, pensiun dini dapat dilakukan jika seorang pejabat mengundurkan diri dari jabatannya, melakukan pelanggaran berat seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) atau masuk partai politik, dan karena meninggal dunia.
"Lalu yang perlu jadi catatan, kesalahan fatal itu jelas harus dibuktikan, tidak bisa tuduhan. Sama juga kalau dia masuk partai politik, ya dia harus ada bukti bahwa dia masuk partai politik," kata dia ketika dihubungi, Selasa.
Menurut dia, seorang gubernur tidak bisa langsung mencopot pejabat jika hanya melakukan kesalahan ringan.
Ada prosedur yang berlaku. Pertama diberikan teguran secara lisan, teguran tertulis, dan pejabat terkait diberi waktu 6 bulan untuk memperbaiki diri.
Jika pejabat tersebut belum dapat memperbaiki diri, pimpinan, dalam hal ini gubernur dapat memberhentikan atau menurunkan jabatan.
"Jadi ada sekitar satu tahun untuk memperbaiki diri jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran ringan," kata Sofian.
Jika pejabat tersebut dicopot tanpa pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku, hal itu merupakan pelanggaran.
Komisi ASN kini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam prombakan pejabat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN Sumardi sebelumnya menduga, pencopotan pejabat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.
Sejumlah mantan wali kota yang diberhentikan pada 5 Juli 2018 mengaku, mereka telah diberhentikan secara mendadak. Menurut pengakuan mereka, selama ini tak pernah diberi peringatan atau teguran.
Baca juga: Curhat Para Mantan Wali Kota Jakarta yang Dicopot dan Kini Jadi Staf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.