Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Kebijakan Anies Pensiunkan Pejabat Berusia di Bawah 60 Tahun

Kompas.com - 18/07/2018, 08:49 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Pensiun dini versi Kepala Komisi ASN

Berbeda dengan Anies, Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sofian Effendi mengatakan, pejabat eselon 2 DKI baru memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun. Menurut dia, setiap pejabat di lingkungan pemerintah provinsi berpeluang untuk dipensiunkan atau dicopot sebelum masuk masa pensiun.

Ia mengatakan, aturan mengenai pensiun dini tertera dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Ketua Komisi ASN Sudah Panggil Gubernur DKI Terkait Pencopotan Sejumlah Pejabat

Ia mengemukakan, pensiun dini dapat dilakukan jika seorang pejabat mengundurkan diri dari jabatannya, melakukan pelanggaran berat seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) atau masuk partai politik, dan karena meninggal dunia.

"Lalu yang perlu jadi catatan, kesalahan fatal itu jelas harus dibuktikan, tidak bisa tuduhan. Sama juga kalau dia masuk partai politik, ya dia harus ada bukti bahwa dia masuk partai politik," kata dia ketika dihubungi, Selasa.

Menurut dia, seorang gubernur tidak bisa langsung mencopot pejabat jika hanya melakukan kesalahan ringan.

Ada prosedur yang berlaku. Pertama diberikan teguran secara lisan, teguran tertulis, dan pejabat terkait diberi waktu 6 bulan untuk memperbaiki diri.

Jika pejabat tersebut belum dapat memperbaiki diri, pimpinan, dalam hal ini gubernur dapat memberhentikan atau menurunkan jabatan.

"Jadi ada sekitar satu tahun untuk memperbaiki diri jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran ringan," kata Sofian.

Jika pejabat tersebut dicopot tanpa pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku, hal itu merupakan pelanggaran. 

Komisi ASN kini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam prombakan pejabat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN Sumardi sebelumnya menduga, pencopotan pejabat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Sejumlah mantan wali kota yang diberhentikan pada 5 Juli 2018 mengaku, mereka telah diberhentikan secara mendadak. Menurut pengakuan mereka, selama ini tak pernah diberi peringatan atau teguran.

Baca juga: Curhat Para Mantan Wali Kota Jakarta yang Dicopot dan Kini Jadi Staf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com